ACEH SELATAN – Sebanyak 22 pegawai Rutan Kelas IIB Tapaktuan mengikuti tes urine yang diselenggarakan pihak Badan NarkWujudkan P4GN Di Lingkungan Lapas, Rutan II B Tapaktuan Dan BNNK Aceh Selatan Test Urine 22 Pegawai Rutanotika Nasional (BNN) Kabupaten Aceh Selatan, Senin (31/01/2022).
Test urine ini dilaksanakan atas kerjasama dengan pihak Badan Narkotika Nasional Kabupaten Aceh Selatan dengan tujuan untuk memastikan bahwa seluruh petugas pemasyarakatan Rutan Tapaktuan bebas dari tindakan menyalahgunakan narkoba.
“Kegiatan ini sudah manjadi komitmen bersama bahwa sebagai insan pengayoman Rutan Kelas IIB Tapaktuan wajib menjaga nama baik Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia Republik Indonesia,” kata Kepala Rutan Kelas IIB Tapaktuan, Sofyan SH.
Sofyan menambahkan, kegiatan ini terlaksana berkat kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Aceh Selatan serta merupakan wujud Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) dijajaran pegawai dan pejabat Rutan Kelas IIB Tapaktuan.
“P4GN yang kami lakukan berkerjasama dengan BNN Kabupaten Aceh Selatan dalam rangka perang terhadap bahaya Narkoba di lingkungan Rutan Tapaktuan, tentunya kami sangat berterimakasih kepada pihak BNNK Aceh Selatan,” kata Sofyan.
Pelaksanaan tes urine yang berlangsung setelah kegiatan pembacaan deklarasi janji kinerja dan penandatanganan fakta integritas serta pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberantas penyalahgunaan Narkoba.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Aceh Selatan, Nuzulian, S.Sos., mengatakan bahwa total 22 orang pegawai Rutan Tapaktuan telah melaksanakan tes urine sejak pagi tadi dan hasilnya menunjukan bahwa seluruh pegawai Rutan Tapaktuan negatif Narkoba.
“Alhamdullillah tidak ada pegawai Rutan Tapaktuan yang positif Narkoba dalam test urine pada hari ini, kami berharap kepada seluruh pegawai Rutan tapaktuan terus berkomitmen untuk menciptakan dan menjaga wilayah bebas Narkoba pada Lingkungan Rutan kelas IIB Tapaktuan,” ucap Kepala BNNK Aceh Selatan, Nuzulian.
Sementara itu, Kepala Pengamanan Rutan Kelas IIB Tapaktuan, Evi Saprimar T dalam arahannya menyampaikan bahwa seluruh petugas Rutan Tapaktuan wajib melaksanakan pemberantasan penyalahgunaan Narkoba.
“Jangan sampai ada penyeludupan narkoba yang masuk kedalam Rutan. Untuk itu seluruh Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) dalam melaksanakan tugas harus benar-benar memeriksa barang titipan keluarga kepada Narapidana,” paparnya.
Evi Saprimar T menegaskan bahwa barang titipan keluarga seperti Nasi, Sayur-Sayuran, selama ini benar-benar diperiksa secara detail menggunakan sendok makan yang sudah disediakan.
“Karena kalau menggunakan hand metal detector tentunya hanya mampu mendeteksi benda-benda yang berbahan logam/metal, kalau narkoba tidak terdeteksi. Upaya ini sekaligus sebagai langkah pencegahan bahaya narkotika,” tambahnya.
Kegiatan diakhiri dengan prosesi foto bersama seluruh petugas Rutan Kelas IIB Tapaktuan dan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Aceh Selatan.