ACEH SELATAN – HMS, mantan keuchik Ujung Padang, Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Selatan menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan (Kejari) atas kasus dugaan korupsi dana desa.
Setelah penetapannya sebagai tersangka, pada Rabu (13/7/2022) sekitar pukul 11.00 WIB, Kejaksaan Negeri Aceh Selatan langsung menahan HMS sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana desa Tahun 2015 hingga 2017.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, melalui Kepala Seksi Intelijen, M.Alfryandi Hakim, S.H dalam rilisnya mengatakan, HMS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001.
“Pada tahun 2015 -2017 HMS memimpin Gampong Ujung Padang, desa tersebut menerima kucuran Dana Desa bersumber dari APBN; Tahun 2015 sebesar Rp.523.311.843, Tahun 2016 sebesar Rp. 846.035.630, dan pada Tahun 2017 Rp. 1.006.336.705. Dari dana tersebut pada masing-masing tahun telah terealisasikan untuk berbagai macam kegiatan baik operasional, pemberdayaan, pengadaan barang maupun pembangunan fisik,” ucapnya.
Akan tetapi lanjutnya, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan terdapat adanya ketidaksesuaian antara laporan realisasi yang diajukan oleh pemerintah gampong dengan realisasi faktual.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan oleh tim ahli teknis dari Dinas Perumahan dan Pemukiman Aceh Selatan, terdapat banyak penyimpangan antara perencanaan yang tertuang dalam RAB dengan laporan hasil pekerjaan dan kondisi existing. Sehingga kami menduga kuat telah menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara,” terang Alfriyandi
Selain adanya penyimpangan dalam pelaksanaan Realisasi anggaran, juga terdapat berbagai pelanggaran secara tata administrasi oleh perangkat gampong dalam pengelolaan dana desa tersebut yang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
“Telah terjadi perbuatan yang bersifat melawan hukum maupun penyalahgunaan wewenang oleh perangkat Gampong,” tambahnya.
Atas penetapan tersangka itu, Kejaksaan Negeri Aceh Selatan akan menyerahkan HMS kepada Rutan Kelas II b Tapaktuan untuk penahanan, untuk mempercepat proses penyidikan.
“Selain itu juga agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti atau melakukan tindakan lainnya yang dapat menghambat proses penyidikan,” tutupnya.(Redaksi)