Menu

Mode Gelap

Berita · 2 Agu 2022 WIB ·

Terkait Tenggelamnya KM Cahaya Arafah, Polisi Tetapkan Dua Tersangka


					Tim Pencarian Sedang Mengevakuasi Korban Tenggelam KM Cahaya, photo : HO Perbesar

Tim Pencarian Sedang Mengevakuasi Korban Tenggelam KM Cahaya, photo : HO

Krusial.com| Ternate – Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus tenggelamnya KM Kapal Cahaya Arafah di Perairan Tokaka, Halmahera Selatan pada Senin (18/7/2022) lalu.

“Untuk dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni nakhoda kapal (AN) dan pemilik kapal (AHI),” terang Kanit ll Subdit Gakkum Polairud Polda Malut, Ipda Adegair Ibrahim, Selasa (2/8/2022).

Penetapan status tersangka oleh Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Maluku Utara terhadap keduanya berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi oleh penyidik.

“Rencananya kita lakukan pemanggilan sekaligus penahanan,” tuturnya.

Ia melanjutkan polisi telah meminta keterangan terhadap 12 saksi, diantaranya nakhoda kapal, enam anak buah kapal (ABK), Komandan Pos KPLP Pelabuhan Bastiong, serta salah seorang staf, pemilik kapal, petugas Dinas Perhubungan, dan dua orang agen penjualan tiket.

Penetapan tersangka tersebut oleh penyidik kepolisian setelah memenuhi unsur. Namun begitu pihaknya akan terus melakukan pendalaman lagi terkait penanganan kasus tersebut.

“Selain itu, kita akan melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lain,” jelasnya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 302 Ayat (1) (2) dan (3), Juncto, Pasal 117 dan Pasal 310, Pasal 312 Juncto Pasal 145 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 359 Juncto Pasal 1 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.

“Untuk tersangka dalam kasus ini ancaman hukumannya dari 3 tahun, 4 tahun, sampai 10 tahun,” tutupnya.

Berdasarkan laporan manifes awal terdapat 76 orang yang berada di atas kapal KM Cahaya Arafah. Namun setelah pendataan ulang, terdapat 77 orang, 64 diataranya ditemukan dalam keadaan selamat dan 13 orang lainnya masih dalam pencarian.

Sebelumnya KM Cahaya Arafah dilaporkan tenggelam di Perairan Pulau Tokaka, Halmahera Selatan saat berlayar dari Ternate menuju Gane Barat pada Senin (18/7/2022).

KM Cahaya Arafah berlayar dari Pelabuhan Bastiong Ternate pada Senin sekitar pukul 08.30 WIT sebelum adanya surat penundaan aktivitas pelayaran yang dikeluarkan KSOP.

Berdasarkan informasi KM Cahaya Arafah tenggelam di Perairan Tokaka akibat dihantam gelombang laut pada 18.12 WIT.(Redaksi)

Artikel ini telah dibaca 303 kali

KRUSIAL badge-check

Jurnalis

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber Krusial.com dan Ikuti Berita Lainnya di Google News
Baca Lainnya

Komando IDAMAN Dikukuhkan, Ini Pesan Calon Wakil Bupati Aceh Selatan Sudirman 

10 Oktober 2024 - 16:02 WIB

Fenda Alvionita Fhonna Raih The Best Presenter ICATES VI Tahun 2024

10 Oktober 2024 - 14:59 WIB

Cadangan Devisa Indonesia Capai 149,9 Miliar Dolar AS

10 Oktober 2024 - 14:51 WIB

Ini Alasan Anggota KPA Mendukung dan Memenangkan Darmansah dan Sudirman Di Pilkada Aceh Selatan 2024

10 Oktober 2024 - 10:50 WIB

Duit Negara ‘Raib’ Rp 300 T, Kejagung Lagi Cari Pelakunya!

10 Oktober 2024 - 09:27 WIB

Menhan Prabowo Berbagi Kenangan di BNI Investor Daily Summit 2024

10 Oktober 2024 - 07:50 WIB

Trending di Ekonomi