Menu

Mode Gelap

Berita · 2 Agu 2022 05:41 WIB ·

Terkait Tenggelamnya KM Cahaya Arafah, Polisi Tetapkan Dua Tersangka


					Tim Pencarian Sedang Mengevakuasi Korban Tenggelam KM Cahaya, photo : HO Perbesar

Tim Pencarian Sedang Mengevakuasi Korban Tenggelam KM Cahaya, photo : HO

Krusial.com| Ternate – Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus tenggelamnya KM Kapal Cahaya Arafah di Perairan Tokaka, Halmahera Selatan pada Senin (18/7/2022) lalu.

“Untuk dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni nakhoda kapal (AN) dan pemilik kapal (AHI),” terang Kanit ll Subdit Gakkum Polairud Polda Malut, Ipda Adegair Ibrahim, Selasa (2/8/2022).

Penetapan status tersangka oleh Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Maluku Utara terhadap keduanya berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi oleh penyidik.

“Rencananya kita lakukan pemanggilan sekaligus penahanan,” tuturnya.

Baca Juga:  Pickup Kontra Sepeda Motor, Satu Orang Meninggal Dunia

Ia melanjutkan polisi telah meminta keterangan terhadap 12 saksi, diantaranya nakhoda kapal, enam anak buah kapal (ABK), Komandan Pos KPLP Pelabuhan Bastiong, serta salah seorang staf, pemilik kapal, petugas Dinas Perhubungan, dan dua orang agen penjualan tiket.

Penetapan tersangka tersebut oleh penyidik kepolisian setelah memenuhi unsur. Namun begitu pihaknya akan terus melakukan pendalaman lagi terkait penanganan kasus tersebut.

“Selain itu, kita akan melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lain,” jelasnya.

Baca Juga:  HAMAS Aceh Minta KPK Usut Indikasi Korupsi Sektor Pertambangan Di Aceh Selatan

Kedua tersangka dikenakan Pasal 302 Ayat (1) (2) dan (3), Juncto, Pasal 117 dan Pasal 310, Pasal 312 Juncto Pasal 145 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 359 Juncto Pasal 1 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.

“Untuk tersangka dalam kasus ini ancaman hukumannya dari 3 tahun, 4 tahun, sampai 10 tahun,” tutupnya.

Berdasarkan laporan manifes awal terdapat 76 orang yang berada di atas kapal KM Cahaya Arafah. Namun setelah pendataan ulang, terdapat 77 orang, 64 diataranya ditemukan dalam keadaan selamat dan 13 orang lainnya masih dalam pencarian.

Baca Juga:  PAUD Award 2022, Aceh Selatan Toreh Prestasi

Sebelumnya KM Cahaya Arafah dilaporkan tenggelam di Perairan Pulau Tokaka, Halmahera Selatan saat berlayar dari Ternate menuju Gane Barat pada Senin (18/7/2022).

KM Cahaya Arafah berlayar dari Pelabuhan Bastiong Ternate pada Senin sekitar pukul 08.30 WIT sebelum adanya surat penundaan aktivitas pelayaran yang dikeluarkan KSOP.

Berdasarkan informasi KM Cahaya Arafah tenggelam di Perairan Tokaka akibat dihantam gelombang laut pada 18.12 WIT.(Redaksi)

Artikel ini telah dibaca 289 kali

KRUSIAL badge-check

Penulis

Baca Lainnya

ASN Pemkab Aceh Selatan Jalani Test Urine Untuk Cegah Penyalahgunaan Narkoba

29 November 2023 - 07:59 WIB

Barisan Muda Hadi Surya Salurkan Sembako dan Bantu Bersihkan Lumpur Sisa Banjir Bandang

29 November 2023 - 05:43 WIB

Pemkab Aceh Selatan Gelar HUT KORPRI ke 52

29 November 2023 - 05:15 WIB

Peduli Bencana Banjir Bandang Trumon Raya, BEM Poltas Salurkan Bantuan

28 November 2023 - 15:21 WIB

Lanjutkan Roda Organisasi, PC PMII Aceh Timur Gelar Mapaba IV

28 November 2023 - 11:16 WIB

Antusiasme Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Sisa Banjir di Trumon

28 November 2023 - 08:04 WIB

Trending di News