Menu

Mode Gelap

Berita · 6 Agu 2022 WIB ·

Terkait Penembakan Brigadir J, Guru Besar UNPAD Nilai Langkah Kapolri Harapan Keadilan


					Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Photo : HO Perbesar

Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Photo : HO

Krusial.com| Jakarta – Langkah Kapolri memeriksa 25 personel yang tidak profesional dalam olah TKP dinilai dapat memberikan harapan keadilan bagi keluarga Brigadir J, tindakan Kapolri dapat membuat kasus tersebut terang benderang.

Guru besar Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung, Prof. Muradi, M.A., Ph.D., menilai langkah ini tersebut bagian penting untuk menuntaskan insiden di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

” Ini menjadi pintu masuk bagi pengungkapan kasus tersebut,” ungkapnya. Sabtu, (06/08/2022).

Prof. Muradi, M.A., Ph.D., menyampaikan 25 personel tersebut menjadi penghambat dalam proses penyelesaian kasus. Muradi menduga 25 personel tersebut berupaya menutupi dan melindungi tersangka utama.

Guru besar Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran Bandung menambahkan, langkah Kapolri tersebut juga memberikan harapan kuat bagi masyarakat. Publik akan makin percaya atas komitmen Kapolri untuk menuntaskan insiden tersebut.

“Ini juga menegaskan arahan dari Presiden RI. Presiden RI mengatakan bahwa negara harus memberikan rasa adil dan melindungi, dan hadir sebagaimana ditegaskan juga dalam Nawacita yang kemudian ditegaskan dalam arahan dan perintahnya kepada Kapolri,” tambahnya.

Prof. Muradi, berharap timsus mengungkapkan kasus ini secara objektif. Hal itu penting supaya nama baik institusi Polri tetap terjaga.

“Nama baik Polri menjadi taruhannya. Oleh karena itu, timsus harus bekerja secara objektif dan membuat kasus ini terang benderang,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menyampaikan ada 25 personel Polri yang diusut karena diduga tak profesional dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J. Mereka diperiksa secara etik bahkan bisa diusut secara proses pidana.

Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., juga telah mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri. Kini, Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di Pelayanan Markas (Yanma).(Redaksi)

Artikel ini telah dibaca 75 kali

KRUSIAL badge-check

Jurnalis

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber Krusial.com dan Ikuti Berita Lainnya di Google News
Baca Lainnya

Tim Boling Aceh Optimistis Raih Medali di PON XXI Meski Minim Fasilitas

10 September 2024 - 16:55 WIB

Sertifikasi Halal: Kunci Sukses Produk Indonesia di Pasar Global

10 September 2024 - 16:46 WIB

Kominfo Kolaborasi Ciptakan Talenta Digital Andal lewat Pelatihan DLA di Kota Samarinda

10 September 2024 - 16:39 WIB

1.370 Kendaraan Disiapkan untuk Dukung Mobilitas Atlet dan Tamu PON XXI 2024 Aceh-Sumut

10 September 2024 - 16:31 WIB

Kominfo Pastikan Jaringan 5G dan Keamanan Siber selama PON XXI Aceh-Sumut 2024

10 September 2024 - 16:13 WIB

PDA Aceh Selatan Siap Menangkan Pasangan IDAMAN di Pilkada 2024

10 September 2024 - 13:49 WIB

Trending di News