ACEH SELATAN – Tim Panitia Khusus (Pansus) IV Bidang Pembangunan DPRK Aceh Selatan terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2021 menemukan tumpukan limbah medis infeksius di TPA Pasie Rasian, Kecamatan Pasie Raja, Jumat (10/6/2022).
Ketua Pansus IV Bidang Pembangunan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2021, Hadi Surya mengatakan pihaknya menemukan tumpukan limbah medis dalam kantong hitam di lokasi TPA tersebut, tindakan ini tentu saja sudah menyalahi aturan.
“Ini sebuah pelanggaran, limbah medis tidak boleh dibuang sembarangan, prosedur yang kami pahami soal limbah medis itu telah dikelola oleh pihak ketiga. Pembuangan limbah medis, tidak boleh sembarangan, bisa jadi pidana kalau sumbernya dari rumah sakit atau puskesmas yang telah kontrak dengan pihak ketiga,” ucapnya dalam siaran pers Sabtu, (11/6/2022).
Pihaknya juga menyoroti dan menyayangkan kebrobrokan kinerja Kepala DLHK Aceh Selatan, sebab menurutnya dalam waktu hanya 10 menit di lokasi tim telah menemukan tumpukan limbah itu, sedangkan Kepala Dinas yang kabarnya dua hari yang lalu telah berkunjung ke TPA tetapi tidak ada respon terhadap limbah medis berserakan disitu.
“Ini sudah sepantasnya kami sampaikan bahwa Kadis DLH itu lengah dalam mengemban tugas atau patut diduga ada pembiaran yang terstruktur dan masif karena info yang kami dapat hal ini telah sering terjadi,” ungkapnya.
Baginya hal itu merupakan fenomena yang serius, jangan hanya selimuti kinerja sebatas gotong royong di pusat kota, hal itu domain nya masyarakat, BUMG dan atau pihak kecamatan dan pemerhati lingkungan.
“Seharusnya DLH Aceh Selatan fokus saja dulu dengan tupoksi utamanya, baru hal-hal yang lainnya. Karena semua orang tahu bahwa limbah medis apalagi limbah infeksius tidak boleh dibuang sembarangan,” bebernya.
Pansus IV LKPJ anggaran 2021 juga meminta kepada pihak kepolisian untuk turun tangan menyelidiki persoalan limbah medis yang menjadi temuan tersebut, karena pembuangan sembarangan limbah medis sembarangan dapat dikategorikan dalam dugaan pelanggaran tindak pidana karena ada aturan yang dilanggar.
“Temuan tersebut harus dipandang serius, maka ia meminta harus ada investigasi lebih lanjut dari para pihak,” tegasnya.
Pihaknya juga meminta kepada Pimpinan DPRK untuk membentuk tim investigasi atau memperpanjang rangkaian kegiatan Pansus guna menginvestigasi temuan tersebut.
“Berdasarkan keterangan dari pihak pengumpul sampah di TPA, diduga limbah medis itu berasal dari dalam kantong sampah rumah tangga rumah sakit. Dugaan awal limbah itu dari kantong sampah rumah sakit, maka dipandang perlu investigasi lebih lanjut terhadap manajemen lingkungan pengelolaan limbah rumah sakit, saya tidak mau bicara lebih jauh tentang itu, karena itu merupakan domainnya komisi III,” tutupnya.(Redaksi)