Krusial.com| Jakarta– Bareskrim Polri mengungkapkan sejak tahun 2005 sampai dengan 2020 Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah menerima donasi senilai Rp.2 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp.450 miliar dipotong untuk operasional yayasan, hal ini disampaikan Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/7/2022).
” Total donasi yang masuk ke yayasan ACT dari tahun 2005 sampai tahun 2020 sekitar Rp. 2 triliun, dimana sumber anggaran operasional didapat dari pemotongan yang dilakukan oleh pengurus yayasan,” jelas Karo Penmas
Ahmad Ramadhan menerangkan, yayasan ACT sejak 2015 hingga 2019 melakukan pemotongan dana donasi sebesar 20 sampai 30 persen. Sedangkan sejak 2020 hingga sekarang dipotong sebesar 30 persen.
” Dasar yang dipakai oleh yayasan untuk memotong adalah surat keputusan dari pengawas dan pembina ACT. Kemudian pada tahun 2020 sampai sekarang dasarnya opini komite dewan syariah Yayasan ACT ,” jelas Karo Penmas.
Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan dan dana bantuan korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Empat tersangka tersebut di antaranya Ahyudin selaku pendiri dan mantan ketua ACT, Ibnu Khajar selaku ketua ACR, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT, dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT.
” Empat orang yang disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB, telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes. Pol. Helfi Assegaf, Senin (25/7/22) lalu.(Redaksi)