Menu

Mode Gelap

Berita · 10 Mei 2022 09:15 WIB ·

Satresnarkoba Polres Aceh Timur Amankan 2 Pengedar Sabu Jaringan Narkoba Lintas Provinsi


					Satresnarkoba Polres Aceh Timur amankan 2 pelaku diduga kuat jaringan Lintas Provinsi. Perbesar

Satresnarkoba Polres Aceh Timur amankan 2 pelaku diduga kuat jaringan Lintas Provinsi.

ACEH TIMUR – Dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu lintas propinsi, MA, (29), warga, Desa Meunasah Puuk, Kecamatan Idi Rayeuk dan US, (41) warga Desa Seunebok Buya, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur.

Dijelaskan Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K., kedua tersangka, ditangkap pada Senin, (09/05/2022) sekira pukul 16.00 WIB, di sebuah kebun sawit di Desa Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong.

Baca Juga:  Pegang Sabu, Seorang Pria di Pidie Diringkus Polisi

“Dua tersangka yang diduga kuat sebagai jaringan narkoba lintas propinsi Aceh-Jawa,” sebutnya berdasarkan keterangannya yang diterima Krusial.com, Selasa (10/5/2022).

“Dari kedua pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa; narkoba jenis sabu, satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan dua unit handphone,” kata Kapolres.

Kapolres menyebutkan, untuk mengungkap kedua tersangka, anggota Satresnarkoba Polres Aceh Timur terlebih dahulu melalukan penyamaran.

“Anggota menggunakan tehnik penyamaran untuk mengungkap jaringan narkoba antar propinsi ini sehingga membuahkan hasil kedua tersangka berhasil diringkus. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan kedua tersangka namun tidak ditemukan barang bukti, kemudian petugas menggeledah bagasi sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan oleh kedua tersangka dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus teh cina merk GUANYINWANG yang di dalamnya berisikan kristal putih bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat kurang lebih satu kilogram,” Jelas Kapolres.

Baca Juga:  Kadisdik Aceh Ajak Semua Elemen Berantas Tuna Aksara Pada Rakor HAI

Atas perbuatannya, kedua tersangka bakal dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup. Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K.(*)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

KRUSIAL badge-check

Penulis

Baca Lainnya

WN Bangladesh Ditangkap, Diduga Lakukan Penyeludupan Rohingnya

6 Desember 2023 - 13:57 WIB

16 Pengungsi Rohingnya Kabur Dari Kamp Imigrasi Lhokseumawe

6 Desember 2023 - 13:54 WIB

Pelatihan Jurnalistik Bagi Pengelola Website Gampong

6 Desember 2023 - 08:36 WIB

Kunjungan Kerja Pj ketua TP PKK Aceh Selatan di Kecamatan Samadua

6 Desember 2023 - 08:31 WIB

Muak dengan Kelakuan DPRA, Mahasiswa Aceh Dukung Pj Gubernur Segera Pergubkan APBA 2024

6 Desember 2023 - 01:38 WIB

Klinik Cahaya Sehat Tapaktuan Resmi Jadi Rumah Sakit Swasta dan Pertama di Aceh Selatan

5 Desember 2023 - 13:56 WIB

Trending di News