BANDA ACEH – Dua pria asal Aceh Besar ditangkap polisi dan satu lainnya menjadi DPO setelah mengaku sebagai petugas leasing serta merampas sepeda motor warga dengan dalih mengalami tunggakan kredit, dua warga Aceh Besar ditangkap tim Rimueng Polresta Banda Aceh, Sabtu (9/7/2022).
Pelaku merampas sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi BK 6406 VBL milik Akbar (19) warga Kabupaten Asahan, Sumut pada Selasa (5/7/2022) sore di Rukoh Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Riyan Citra Yudha SIK mengatakan kedua pelaku tersebut adalah RF (36) tercatat sebagai warga Kecamatan Darul Imarah dan MUD (44) warga Kecamatan Peukan Bada.
“Mereka merupakan warga Kabupaten Aceh Besar yang ditangkap ditempat berbeda pada Sabtu (9/7/2022) malam,” ucapnya kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).
Kompol Ryan melanjutkan, penangkapan kedua pelau tersebut karena melakukan tindak pidana perampasan serta memalsukan surat tugas dari Adira. Para pelaku bertujuan untuk mengambil atau menarik sepeda motor milik korban dengan tuduhan korban telah melakukan penunggakan pembayaran kredit pada PT. Adira Finance.
“Awalnya korban baru saja tiba di rumah kosnya menggunakan sepeda motor dan saat itu beberapa orang yang mengaku dari leasing PT. Adira Finance mendatanginya,” ucapnya lagi.
Namun, menurut korban sepeda motor tersebut telah lunas dibayar olehnya, sempat terjadi tarik menarik antara pelaku dan korban, namun karena kalah jumlah akhirnya pelaku berhasil membawa motor milik korban.
“Korban membuat laporan ke Polresta Banda Aceh pada Sabtu tanggal 9 Juli 2022, Tim Rimueng melakukan penyelidikan terhadap keberadaan para pelaku pada hari itu juga diketahui salah satu pelaku RF sedang berada di Perumnas Lambheu Keutapang II, Aceh Besar dan langsung mengamankannya,” Kata Kasatreskrim.
Setelah dilakukan interogasi, RF mengakui benar melakukan tindak pidana perampasan sesuai dengan laporan korban Akbar di Rukoh, Banda Aceh bersama dengan pelaku lainnya.
“Polisi tidak berhenti pada satu pelaku saja, namun terus mengejar keberadaan pelaku lainnya yang kemudian ditangkap MUD di kawasan Peukan Bada, Aceh Besar pada hari yang sama,” ungkapnya.
Sementara, satu pelaku lainnya, JOE (40) yang mengaku kepada korban sebagai External Leasing “Debt Collector” warga Medan berhasil melarikan diri, dan kini polisi menetapkannya sebagai DPO Pelaku JOE
“Dari hasil penarikan paksa terhadap sepeda motor milik korban, masing – masing pelaku mendapatkan uang sebesar Rp. 1,5 juta. Ini merupakan uang dari hasil penjualan sepeda motor milik korban kepada orang lainnya,” ucap Kasatreskrim lagi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy, warna merah hitam, Nopol BK 6406 VBL yang merupakan barang bukti milik korban yang dirampas pelaku.
Kemudian, Tim Rimung menggiring dua unit sepeda motor lainnya ke Polresta Banda Aceh yang diduga sebagai alat bantu dalam kasus perampasan ini diantaranya satu unit sepeda motor Honda Vario 125, Nopol BL 6239 JY dan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox, warna silver, Nopol BL 4310 LAV.
“Kini, RF dan MUD harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,”pungkas Kompol Ryan.(Safdar.S)