Krusial.com| Bener Meriah – Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong menolak permohonan praperadilan Ahmadi terkait kasus transaksi jual beli kulit harimau, Senin (25/7/2022).
Hakim tunggal Dedi Alnando SH MH, menolak permohonan praperadilan yang menyeret mantan Bupati Benar Meriah yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik penegakan hukum kementerian LHK pada tanggal 3 Juni 2022.
” Penetapan tersangka Ahmadi telah dilakukan sesuai dengan KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi yaitu telah diperiksa sebagai saksi, penyidik telah menemukan lebih dari 2 alat bukti atau bukti permulaan yang cukup,” terangnya.
Senada dengan itu kuasa hukum KLHK Muhnur SH,MH menyatakan dari awal berkeyakinan bahwa penyidikan yang dilakukan penyidik KLHK obyektif dan berdasarkan eviden.
” Kami tidak ada unsur subyektif atau bahkan unsur politik, ini murni penegakan hukum. Kasus ini adalah ikhtiar kongkret KLHK untuk menindak tegas pelaku kejahatan tanaman dan satwa yang dilindungi,” ungkapnya.
Sementara itu, praktisi hukum dan pegiat lingkungan di Aceh, Nurul Ikhsan, memberi apresiasi atas putusan praperadilan tersebut, dirinya juga mengapresiasi pihak KLHK, Gakkum, beserta unsur-unsur aparat penegak hukum lainnya.
“Kami mengapresiasi pihak-pihak yang terus berupaya sungguh-sungguh dalam penegakan hukum di sektor KSDA, sehingga keberadaan satwa-satwa lindung dan langka terselamatkan,” tandasnya.(Redaksi)