ACEH JAYA – Satu unit excavator disita Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Jaya karena diduga telah melakukan kegiatan penambangan pasir ilegal di Desa Sago, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya, Selasa (21/6/2022)
Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono kepada Wartawan mengatakan excavator yang disita adalah milik S (43) sekitar pukul 17:00 Wib di pinggir sungai Sago.
” Ada satu orang yang diamankan dalam kasus Penambangan illegal mining ini,” ungkap Kapolres Aceh Jaya , Selasa (28/6/2022).
Kapolres melanjutkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penambangan galian C illegal di Desa Sago, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya.
Berdasarkan informasi tersebut personil Satreskrim Aceh Jaya langsung menuju lokasi ke Desa Sago untuk mengecek informasi tersebut, setiba di lokasi petugas melihat bahwa benar sedang terjadi pengangkutan pasir dan kerikil, kemudian petugas melakukan pengecekan titik koordinat di lokasi tersebut. Setelah melakukan pengecekan bahwa benar sedang melakukan pengangkutan tanpa izin.
“Penambangan illegal yang dilakukan pelaku tidak memiliki izin dan berdampak negatif. Kegiatan tersebut diduga telah berdampak pada kerusakan lingkungan”, ulasnya.
Atas perbuatannya tersebut pelaku akan disangkakan dengan pasal 158 dari Undang undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang penambangan mineral.
“Untuk ancaman pidana Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 35 dengan pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus miliyar Rupiah,” terangnya.
Menurut Yudi, pelaku akan dikembalikan kepada keluarga setelah menjalani pemeriksaan. Polisi hanya menyita alat berat saja.
“Penyidik mengembalikan pelaku kepada keluarganya dan direncanakan akan dipanggil kembali untuk pemeriksaan lanjutan”, Tutup AKBP Yudi Wiyono. (Redaksi)