Krusial.com| Banda Aceh – UDIN (20), pemuda asal Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, tak berkutik saat unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkapnya, Jumat (5/8/2022) malam.
Polisi menciduknya lantaran telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap Kembang (14), bukan nama sebenarnya di salah satu Hotel ternama di Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, pelaku memperkosa dan melecehkan korban sebanyak dua kali.
Kejadian tersebut akhirnya diketahui oleh orang tua korban, dan langsung melaporkan pelaku ke Polresta Banda Aceh untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut.
M Ryan menjelaskan, kejadian bermula pada hari Rabu (4/5/2022) saat tersangka menjemput korban dengan sepeda motor sekitar jam 14.00 WIB dirumahnya.Kemudian tersangka membawa korban keliling kota Banda Aceh dan makan siang disalah satu tempat.
” Tersangka membawa korban ke salah satu hotel ternama di Banda Aceh dengan tujuan untuk check in,” jelasnya.
Saat itu Kembang sempat mempertanyakan kepada tersangka “ ngapain kesini,” dan tersangka pun menjawab ” sudah ikut saja”
Beberapa saat kemudian, tersangka menuju ke receptionist hotel dan Kembang pun diperintahkan untuk menunggu di baseman. Setelah melakukan check in, tersangka mengajak korban untuk masuk ke kamar.
“Saat di dalam kamar, tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan dibawah ancaman sebilah pisau, dan akan menyebarkan video kejadian sebelumnya ke media sosial. Dikarenakan rasa takut korban pun tidak melakukan perlawanan dan tersangka langsung melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban, ” sebutnya.
Pasca laporan dari orang tua korban, Sabtu (4/6/2022) silam, Personel Satreskrim melakukan penyelidikan terkait kasus yang dilaporkan dan menjadi atensi Polresta Banda Aceh
” Pada Jumat (5/8/2022) malam, UDIN pun tertangkap oleh Personel Unit PPA di rumahnya di Banda Aceh,” tutur Kasatreskrim.
Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (Safdar.S)