Menu

Mode Gelap

Kesehatan · 30 Mar 2022 WIB ·

Penuhi Undangan Dirjen Tata Ruang, Bupati Aceh Selatan Paparkan Rancangan RDTR Tapaktuan


					Penuhi Undangan Dirjen Tata Ruang, Bupati Aceh Selatan Paparkan Rancangan RDTR Tapaktuan Perbesar

ACEH SELATAN – Bupati Aceh Selatan, Tgk. Amran, memenuhi undangan Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pembahasan Rancangan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Tapaktuan Tahun 2022-2042 bersama Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / BPN RI, Dr. Ir. Abdul Kamarzuki, MPM, bertempat di The Sultan Hotel dan Residence Jakarta, Selasa (29/03/2022).

Acara ini turut dihadiri oleh Ketua DPRK Aceh Selatan, Amiruddin, Kepala Bappeda, Plt. Kadis PUPR, dan Plt. Kadis Lingkungan Hidup Aceh Selatan

Berdasarkan keterangan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab, Deka Harwinta Zianur, SH., M.I.Kom., undangan tersebut diterima Bupati Amran sesaat usai menghadiri Pertemuan P3DN dan Business Matching dengan Presiden RI dan Menko Bidang Maritim dan Investasi RI di Nusa Dua Bali. Bapak Bupati telah tiba di Jakarta pada Selasa (29/03/2022), dan akan langsung mengikuti pertemuan dengan Dirjen Kementerian ATR/BPN RI.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Amran yang duduk di sebelah kanan Dirjen Tata Ruang ATR/BPN RI memaparkan gambaran umum rancangan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Wisata Alam Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan. Dilanjutkan dengan penjelasan tujuan penataan ruang oleh Kepala Bappeda Aceh Selatan, Masrizal, SE., M.Si, yakni terwujudnya wilayah pengembangan (WP) Tapaktuan sebagai pusat wisata dengan keunikan bentang alam yang didukung oleh hasil perikanan dan perkebunan.

Dalam pertemuan ini disampaikan juga bahwa pertimbangan destinasi kawasan wisata alam Tapaktuan meliputi rencana pusat pelayanan perkotaan berdasarkan dokumen RTRW Kabupaten Aceh Selatan, sebaran objek daya tarik wisata kecamatan Tapaktuan,sebaran sarana dan prasarana pariwisata, aksebilitas penunjang, sebaran pemukiman, tutupan lahan, dan zona rawan bencana.

“Luas total adalah 2.505,21 Ha, dibagi menjadi dua sub wilayah pengembangan, yaitu SWP A di sisi barat Tapaktuan, dan SWP B di sisi timur Tapaktuan,” jelas Masrizal.

Dokumen RDTR merupakan bagian dari rencana rinci tata ruang yang akan menjadi pedoman bagi pemerintah untuk mencapai target pembangunan dalam jangka waktu dan lingkup tertentu. Penyusunan RDTR sendiri telah diamanatkan dalam Undang-Undang Penataan Ruang serta diatur lebih jauh di dalam peraturan menteri, dan keberadaannya akan menjadi landasan fundamental untuk pembangunan wilayah perkotaan Tapaktuan ke depan. (*)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

KRUSIAL badge-check

Jurnalis

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber Krusial.com dan Ikuti Berita Lainnya di Google News
Baca Lainnya

Empat Korban Longsor Dimakamkan di Aceh Tenggara

9 Oktober 2024 - 14:00 WIB

Timses Di Aniaya, Begini Kata Jubir Tim IDAMAN 

9 Oktober 2024 - 13:39 WIB

Literasi IDAMAN Sudah Teruji, Ini Komentar Mantan Pejabat Aceh Selatan di Pusaran Pilkada 2024

9 Oktober 2024 - 12:06 WIB

Sekjen BM PAN Aceh Selatan Kembali Gaungkan Dukungan Untuk Tim Manis

9 Oktober 2024 - 09:59 WIB

Silaturahmi Dengan Masyarakat Bakongan Raya, Darmansah Sampaikan Program Unggulan Pasangan IDAMAN 

9 Oktober 2024 - 09:54 WIB

Satu Keluarga Tertimbun Longsor di Aceh Tengah

9 Oktober 2024 - 09:38 WIB

Trending di News