ACEH SELATAN – Bupati Aceh Selatan, Tgk. Amran, memenuhi undangan Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pembahasan Rancangan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Tapaktuan Tahun 2022-2042 bersama Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / BPN RI, Dr. Ir. Abdul Kamarzuki, MPM, bertempat di The Sultan Hotel dan Residence Jakarta, Selasa (29/03/2022).
Acara ini turut dihadiri oleh Ketua DPRK Aceh Selatan, Amiruddin, Kepala Bappeda, Plt. Kadis PUPR, dan Plt. Kadis Lingkungan Hidup Aceh Selatan
Berdasarkan keterangan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab, Deka Harwinta Zianur, SH., M.I.Kom., undangan tersebut diterima Bupati Amran sesaat usai menghadiri Pertemuan P3DN dan Business Matching dengan Presiden RI dan Menko Bidang Maritim dan Investasi RI di Nusa Dua Bali. Bapak Bupati telah tiba di Jakarta pada Selasa (29/03/2022), dan akan langsung mengikuti pertemuan dengan Dirjen Kementerian ATR/BPN RI.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Amran yang duduk di sebelah kanan Dirjen Tata Ruang ATR/BPN RI memaparkan gambaran umum rancangan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Wisata Alam Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan. Dilanjutkan dengan penjelasan tujuan penataan ruang oleh Kepala Bappeda Aceh Selatan, Masrizal, SE., M.Si, yakni terwujudnya wilayah pengembangan (WP) Tapaktuan sebagai pusat wisata dengan keunikan bentang alam yang didukung oleh hasil perikanan dan perkebunan.
Dalam pertemuan ini disampaikan juga bahwa pertimbangan destinasi kawasan wisata alam Tapaktuan meliputi rencana pusat pelayanan perkotaan berdasarkan dokumen RTRW Kabupaten Aceh Selatan, sebaran objek daya tarik wisata kecamatan Tapaktuan,sebaran sarana dan prasarana pariwisata, aksebilitas penunjang, sebaran pemukiman, tutupan lahan, dan zona rawan bencana.
“Luas total adalah 2.505,21 Ha, dibagi menjadi dua sub wilayah pengembangan, yaitu SWP A di sisi barat Tapaktuan, dan SWP B di sisi timur Tapaktuan,” jelas Masrizal.
Dokumen RDTR merupakan bagian dari rencana rinci tata ruang yang akan menjadi pedoman bagi pemerintah untuk mencapai target pembangunan dalam jangka waktu dan lingkup tertentu. Penyusunan RDTR sendiri telah diamanatkan dalam Undang-Undang Penataan Ruang serta diatur lebih jauh di dalam peraturan menteri, dan keberadaannya akan menjadi landasan fundamental untuk pembangunan wilayah perkotaan Tapaktuan ke depan. (*)