BANDA ACEH – Kasus pembakaran rumah yang menimpa wartawan Harian Serambi Indonesia di Aceh Tenggara, Asnawi Luwi yang terjadi pada 31 Juli 2019 hingga sekarang belum ditetapkan pelaku dari kejadian ini.
Asnawi dalam konferensi pers yang dilakukan oleh lintas organisasi profesi wartawan Aceh di Aula Gedung PWI, Selasa (11/01/2022) mengatakan, dirinya sangat yakin adanya keterlibatan oknum TNI dalam kejadian tersebut.
Di beberapa hari sebelum kejadian tersebut, ia mengatakan adanya seseorang dengan ciri berambut cepak dan mengendarai sepeda motor seperti kendaraan dinas datang ke rumah Asnawi dan menanyakan keberadaannya.
“Pada saat kejadian pukul 01.30 WIB dini hari di tanggal 30 Juli pada saat api sudah menjalar ke seluruh bangunan, listrik di rumah dan tetangga tidak padam. Ketika kejadian, api berasal dari garasi mobil dan langsung menyala sekaligus,” kata Asnawi, Selasa (11/1/2022).
Hingga 2 tahun lebih setelah kejadian ini, Asnawi mengatakan adanya kekecewaan dalam pengusutan kasus.
“Yang kita sesalkan hingga sekarang berganti kapolda dan kapolres tetapi tidak juga tidak selesai. Tetapi Alhamdulillah, sudah di bawa ke pemimpinan, dibantu oleh Kapolda, kasus ini sudah mulai menemukan secercah harapan,” ucap Asnawi.
Sementara Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Nasir Nurdin, mengatakan pihaknya meminta agar pelaku pembakaran rumah Asnawi mendapat hukuman berat atas perbuatannya tersebut.
“Usai kasus ini dilimpahkan Polda Aceh ke Pomdam Iskandar Muda, kami berharap secepatnya Pomdam IM bisa memberikan kepastian hukum terhadap korban,” ucap Nasir.
Kemudian, Juli Amin selaku ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Banda Aceh mengatakan organisasi pers Aceh akan mendukung penuh dan mengawal hingga ditetapkan dalang dari kasus ini.
“Bukan berarti, AJI, PWI, IJTI, dan PFI diam dalam kasus ini. Tetapi memberikan peluang kepada penyidik untuk mencari pelaku. Karena kita paham untuk menyelidiki kasus yang seperti ini tidak mudah. Sebagai aliansi jurnalis, kasus ini harus kita kawal,” ucapnya.
Juli Amin juga mengatakan apabila nanti kasus ini bukan kasus pers, maka AJI, PWI, IJTI, dan PFI akan tetap mendampingi.
“Artinya kita tidak mau pelaku nantinya akan dihukum dengan kelalaiannya,” ucap Juli Amin.
Selama ini kasus tersebut ditangani oleh Ditreskrimum Polda Aceh sejak 05 Oktober 2021 setelah sebelumnya dilimpahkan dari Polres Aceh Tenggara. Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, dugaan sementara pelaku mengarah kepada oknum TNI. Sehingga pada tanggal 4 Januari 2022, kasus ini dilimpahkan ke Pomdam Iskandar Muda untuk dilakukan pengusutan.
Organisasi profesi wartawan di Aceh yang tergabung dalam konferensi pers ini di antaranya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Aceh dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh.