Krusial | Sabang — Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Sabang bersama Kejaksaan Negeri Sabang serta Disperindagkop UKM Sabang, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa supermarket di kota Sabang, Kamis (8/5/2025). Sidak ini dilakukan menyikapi maraknya beredar produk pangan olahan yang mengandung unsur babi.

Ketua MPU melalui Komisi A Bidang Hukum dan Fatwa MPU Sabang, Tgk. H. Qamaruzzaman, mengatakan sidak ini bertujuan untuk memantau keamanan makanan untuk menjamin kehalalannya yang di jual kepada masyarakat. Dalam sidak tersebut, MPU Sabang tidak menemukan produk makanan berlebel yang sudah ditetapkan mengandung babi sebagaimana yang viral belakangan ini di beberapa daerah di Aceh.

“MPU bersama Kejaksaan Negeri dan Disperindagkop Sabang secara sinergitas melakukan sidak ke beberapa supermarket di Sabang. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat Sabang dapat menikmati produk makanan yang telah memenuhi standar halal dan aman untuk di konsumsi oleh masyarakat. Dari sidak ini kami tidak menemukan adanya produk makanan yang haram tersebut” ujarnya, Senin (12/5/2025).

Ia berharap, para pedagang makanan di Kota Sabang untuk untuk terus menjaga kepercayaan  masyarakat dalam menjual produk makanan yang halal. “Kami harap para pedagang tidak hanya memiliki sertifikat halal, tetapi juga bisa menjamin ketersediaan makanan yang dijual merupakan produk halal.”

Masyarakat dihimbau untuk selalu memeriksa label halal pada produk makanan sebelum membelinya. “Kami ingin masyarakat Sabang lebih waspada dan teliti dalam memilih produk makanan. MPU Sabang menghimbau masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan kepada MPU Sabang, Kejari, atau ke kepolisian jika terdapat indikasi makanan non halal yang dijual di supermarket di Sabang” ujarnya.

MPU Sabang akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap produk makanan yang dijual di supermarket di Sabang untuk memastikan bahwa produk tersebut telah memenuhi standar halal dan aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.***