ACEH SELATAN – Di tengah kondisi pandemi covid-19 belum berakhir yang berakibat dengan kesulitan ekonomi masyarakat dan kehilangan pekerjaan.
Apa yang dialami seorang warga yang bernama Azhar (50) terjadi perselisihan terkait penggunaan tanah negara tersebut. Sementara itu di tanah tersebut ada bangunan halte, kemudian di samping tanah tersebut ada bangunan usaha warung kopi Azhar.
Imbas perselisihan tersebut berimbas pengusiran Azhar dari Gampong Lhok Rukam Kecamatan Tapaktuan. Hal ini tertuang pada berita acara musyawarah pembebasan halte dari berjualan Azhar dan ditandatangani oleh keuchik Paisal pada tanggal 25/02/2022.
Saat ini Azhar dan keluarga pindah ke Gampong Air Pinang Kecamatan Tapaktuan.
Melalui surat yang dikeluarkan oleh keuchik PJ keuchik Rustam dengan nomor: 517/278/2018 ditandatangani pada tanggal 15/10/2018 menyatakan bahwa status tanah/tempat sudah ada pemiliknya.
Tentu tindakan ini kontradiksi, karena seharusnya pemerintah daerah yang melakukan penertiban bila bangunan usaha warung kopi Azhar menyalahi ketentuan, bukan aparatur Gampong Lhok Rukam.
Kisruh ini diduga adanya unsur lain dibalik persoalan ini.
Sementara itu, keuchik Paisal dalam rekaman suara yang peroleh Krusial.com, Selasa (16/03/2022) mengakui bahwa tanah tersebut milik pemerintah. (Kausar)