Menu

Mode Gelap

Berita · 17 Mar 2022 WIB ·

Keuchik Lhok Rukam Bantah Usir Warganya, Hanya Saja Dipindahkan Karena Tak Ikuti Aturan Desa


					Keuchik Lhok Rukam Bantah Usir Warganya, Hanya Saja Dipindahkan Karena Tak Ikuti Aturan Desa Perbesar

ACEH SELATAN – Keuchik Lhok Rukam Faisal membantah melakukan pengusiran terhadap warganya atas nama Azhar (50) seperti yang diberitakan media ini sebelumnya pada Selasa (16/3/2021).

Menurutnya, karena tidak mengikuti peraturan desa dan kesepakatan yang ada sehingga berdasarkan keputusan bersama perangkat hukum dan adat di desa tersebut maka yang bersangkutan diberikan surat pindah yang dikeluarkan pada tanggal 25 Februari 2022.

Berdasarkan surat tersebut Azhar (50) diberikan surat pindah karena berkaitan dengan terganggunya masyarakat umum yang ingin beristirahat di halte yang berada di desa tersebut, lantaran yang bersangkutan tidak mengindahkan keputusan perangkat adat dan hukum desa tersebut untuk membebaskan area halte sejauh dua meter kiri, kanan dan belakang yang selama ini digunakan sebagai lokasi dagangannya.

“Bukannya menghargai keputusan desa malah yang bersangkutan melaporkan hal tersebut kepada bupati Aceh Selatan,” terang Faisal.

Selain itu Keuchik juga menganggap Azhar tidak menghargai pihak pemerintah desa dan kecamatan lantaran mengadukan perihal tersebut kepada bupati Aceh Selatan sehingga diberikan sanksi berat dengan mencabut identitas domisili sebagai warga desa Lhok Rukam.

Sebelumnya, Azhar pernah disurati pihak desa Lhok Rukam dengan perihal pembatalan atau mencabut izin dikarenakan lokasi Azhar berjualan ada pemiliknya, yang dikeluarkan PJ.Keuchik Lhok Rukam atas nama Rustam pada 15 Oktober 2018, menariknya dalam surat tersebut dinyatakan bahwa lokasi Azhar berjualan bukanlah tanah negara namun ada pemiliknya.

Lokasi warung Azhar yang berdekatan dengan halte milik dinas perhubungan kabupaten Aceh Selatan disinyalir mengganggu pengguna jalan yang ingin menggunakan halte tersebut, selain itu berdasarkan keterangan Keuchik Faisal, warganya tersebut kerap memberikan kesan tidak baik kepada pengguna jalan yang singgah di halte tersebut bahkan siswa sekolah.

Dikeluarkannya domisili yang bersangkutan dari desa Lhok Rukam atas kesepakatan perangkat adat dan hukum kini menyisakan polemik dan terus bergulir, selain itu Azhar juga terancam kehilangan pekerjaannya sebagai penjaga warung di desa Lhok Rukam. (Kausar)

Artikel ini telah dibaca 131 kali

KRUSIAL badge-check

Jurnalis

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber Krusial.com dan Ikuti Berita Lainnya di Google News
Baca Lainnya

TP PKK Aceh Selatan dan YLH-PKAS Lakukan Sosialisasi Hukum Tentang Undang-Undang ITE di SMP 2 Bakongan Kabupaten Aceh Selatan 

11 September 2024 - 08:11 WIB

Cegah ASN Nakal, Pemkab Aceh Selatan dan BKN Aceh Lakukan Sosialisasi Netralitas di Pilkada Aceh Selatan 2024

11 September 2024 - 06:30 WIB

Menunggu Kiprah Politisi Senior Cek Mu di Pilkada Aceh Selatan 2024

11 September 2024 - 04:18 WIB

Tim Boling Aceh Optimistis Raih Medali di PON XXI Meski Minim Fasilitas

10 September 2024 - 16:55 WIB

Kominfo Kolaborasi Ciptakan Talenta Digital Andal lewat Pelatihan DLA di Kota Samarinda

10 September 2024 - 16:39 WIB

1.370 Kendaraan Disiapkan untuk Dukung Mobilitas Atlet dan Tamu PON XXI 2024 Aceh-Sumut

10 September 2024 - 16:31 WIB

Trending di News