ACEH BESAR – MH (24) warga Lamkawe, Aceh Besar tak berkutik saat Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh meringkusnya didalam rumah pada Kamis (12/5/2022).
MH ditangkap polisi akibat keterlibatannya dalam perampasan lima unit Handphone milik Evi Oktiansyah (43) dari tangan anaknya bernama M.Faris (15) warga Punge Blang Cut di Ulee Lheue Park, Banda Aceh, pada Selasa (10/5/2022) malam.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol. M. Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, saat melakukan aksinya pelaku mengaku sebagai anggota Polri serta mengancam korban akan dibawa ke Polsek jika tidak menyerahkan Hp tersebut.
Tak hanya itu pelaku juga mengambil sejumlah uang dalam saku celana korban lalu melarikan diri.
“M Faris melaporkan kepada kejadian tersebut pada orang tuanya dan melaporkan kepada kejadian tersebut kepada polisi,” ucap Kompol Ryan, di Banda Aceh, Jumat (13/5/2022).
Ia melanjutkan, berdasarkan laporan korban ke Polresta Banda Aceh, lalu polisi membentuk tim untuk mengungkap kasus perampasan tersebut, dan berhasil mengamankan pelaku MH dirumahnya di Lamkawee, Aceh Besar beserta dua unit HP milik korban dan Sepeda Motor milik pelaku yang dipergunakan sebagai alat bantu. Polisi mengamankan satu unit HP merk OPPO A16, satu unit HP merk VIVO Y12 S, satu unit HP merk REDMI 9C, satu unit HP merk REDMI 8 A PRO dan satu unit HP merk IPHONE 7.
“Saat dilakukan penangkapan dan diinterogasi, pelaku MH mengaku melakukan aksinya tidak sendiri, tapi bersama pelaku lainnya bernama HM (27) warga Lambleut, Aceh Besar dan HP milik korban sebanyak tiga unit lainnya masih ditangan HM,” lanjutnya.
Kini polisi menetapkan HM sebagai DPO Satreskrim Polresta Banda Aceh dan mengimbau kepada HM untuk dapat menyerahkan diri dengan membawa barang bukti, serta meminta keluarga HM untuk membujuknya agar menyerahkan diri sebelum diamankan oleh petugas.
Akibat perbuatannya, kini, MH mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(Redaksi)