Menu

Mode Gelap

Berita · 13 Mei 2022 13:33 WIB ·

Mengaku Polisi Lalu Rampas HP Pelajar, Warga Lamkawe Diringkus Tim Rimueng Polresta Banda Aceh


					Mengaku Polisi Lalu Rampas HP Pelajar, Warga Lamkawe Diringkus Tim Rimueng Polresta Banda Aceh Perbesar

ACEH BESAR – MH (24) warga Lamkawe, Aceh Besar tak berkutik saat Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh meringkusnya didalam rumah pada Kamis (12/5/2022).

 

MH ditangkap polisi akibat keterlibatannya dalam perampasan lima unit Handphone milik Evi Oktiansyah (43) dari tangan anaknya bernama M.Faris (15) warga Punge Blang Cut di Ulee Lheue Park, Banda Aceh, pada Selasa (10/5/2022) malam.

 

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol. M. Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, saat melakukan aksinya pelaku mengaku sebagai anggota Polri serta mengancam korban akan dibawa ke Polsek jika tidak menyerahkan Hp tersebut.

Baca Juga:  Modifikasi Tangki BBM, Honda Jazz Meledak Di SPBU

 

Tak hanya itu pelaku juga mengambil sejumlah uang dalam saku celana korban lalu melarikan diri.

 

“M Faris melaporkan kepada kejadian tersebut pada orang tuanya dan melaporkan kepada kejadian tersebut kepada polisi,” ucap Kompol Ryan, di Banda Aceh, Jumat (13/5/2022).

 

Ia melanjutkan, berdasarkan laporan korban ke Polresta Banda Aceh, lalu polisi membentuk tim untuk mengungkap kasus perampasan tersebut, dan berhasil mengamankan pelaku MH dirumahnya di Lamkawee, Aceh Besar beserta dua unit HP milik korban dan Sepeda Motor milik pelaku yang dipergunakan sebagai alat bantu. Polisi mengamankan satu unit HP merk OPPO A16, satu unit HP merk VIVO Y12 S, satu unit HP merk REDMI 9C, satu unit HP merk REDMI 8 A PRO dan satu unit HP merk IPHONE 7.

Baca Juga:  Berawal Dari Jumat Curhat, Dua Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Aceh Selatan

 

“Saat dilakukan penangkapan dan diinterogasi, pelaku MH mengaku melakukan aksinya tidak sendiri, tapi bersama pelaku lainnya bernama HM (27) warga Lambleut, Aceh Besar dan HP milik korban sebanyak tiga unit lainnya masih ditangan HM,” lanjutnya.

 

Kini polisi menetapkan HM sebagai DPO Satreskrim Polresta Banda Aceh dan mengimbau kepada HM untuk dapat menyerahkan diri dengan membawa barang bukti, serta meminta keluarga HM untuk membujuknya agar menyerahkan diri sebelum diamankan oleh petugas.

Baca Juga:  BPBD Aceh Selatan: Luapan Sungai Kapa Seusak Sebabkan Banjir di Trumon

 

Akibat perbuatannya, kini, MH mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(Redaksi)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

KRUSIAL badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ini Desain Surat Suara Pilpres 2024

29 November 2023 - 11:54 WIB

ASN Pemkab Aceh Selatan Jalani Test Urine Untuk Cegah Penyalahgunaan Narkoba

29 November 2023 - 07:59 WIB

Barisan Muda Hadi Surya Salurkan Sembako dan Bantu Bersihkan Lumpur Sisa Banjir Bandang

29 November 2023 - 05:43 WIB

Pemkab Aceh Selatan Gelar HUT KORPRI ke 52

29 November 2023 - 05:15 WIB

Peduli Bencana Banjir Bandang Trumon Raya, BEM Poltas Salurkan Bantuan

28 November 2023 - 15:21 WIB

Lanjutkan Roda Organisasi, PC PMII Aceh Timur Gelar Mapaba IV

28 November 2023 - 11:16 WIB

Trending di News