Krusial.com| Jakarta – Buntut kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri pada Sabtu (6/8/2022).
Penempatan Sambo di tempat khusus Mako Brimob Polri itu diduga karena melakukan pelanggaran etik, tidak profesional dalam melakukan olah TKP kasus kematian Brigadir J.
” Beberapa bukti dari irsus (Inspektorat Khusus) menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidak profesionalan di dalam olah TKP,” ungkap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) malam.
Dedi mengatakan, sebelumnya Irsus Polri telah memeriksa 10 saksi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Sambo. Kini, status Sambo masih dalam pemeriksaan.
Adapun Sambo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022). Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.(Redaksi)