BANDA ACEH – Seorang pemuda berinisial NS (29), mahasiswa yang berasal dari Kecamatan Dewantara, Aceh Utara ditangkap Personel Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Satreskrim Polres Aceh Utara dikediamannya, pada Jumat (8/7/2022).
NS ditangkap Polisi akibat perbuatan pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap salah seorang anak sebut saja Bunga (5) di sebuah rumah di gampong Laksana, Banda Aceh, pada bulan Januari 2022 silam.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, penangkapan terhadap NS atas dasar laporan keluarga korban kepada polisi pada bulan Februari lalu.
Ia menjelaskan, kejadian pelecehan seksual terhadap anak ini, bermula saat korban sedang bermain di rumahnya, tiba – tiba di NS yang merupakan tetangga korban menghampirinya dan melakukan pelecehan terhadap bunga.
“Bunga dilecehkan oleh NS saat dibawa ke kamar pelaku, ia dilecehkan dibawah ancaman agar tidak memberitahukan kepada orang lain,” ungkap Kompol Ryan kepada wartawan, Sabtu (9/7/2022).
Namun pada Rabu (9/2/2022), Bunga mengeluh sakit pada alat kelaminnya sehingga orang tuanya membawa korban untuk dilakukan pemeriksaan ke dokter yang akhirnya diketahui alat kelamin Bunga dalam keadaan luka dan bernanah. Setelah ditelusuri oleh orang tua korban, korban pun menceritakan kejadian yang terjadi pada dirinya dilakukan oleh NS.
“Setelah itu, keluarga korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut, namun karena pelaku berpindah – pindah tempat tinggal, sehingga kami melakukan penyelidikan lebih detail terkait keberadaannya,” sebut
Ryan melanjutkan, setelah mengetahui keberadaan pelaku, pihaknya yang di back up oleh Opsnal Satreskrim Polres Aceh Utara berhasil menangkap NS di rumahnya di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara pada Jumat pagi.
“Saat ditangkap, NS tidak melawan, saat ini, NS harus mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” tutupnya.( Safdar.S)