JAKARTA – Ketua Umum Forum Komunikasi Penugasan Khusus Daerah Tertinggal Perbatasan, Kepulauan dan Daerah Bermasalah Kesehatan (Forkom Pensus DTPK/DBK) Indonesia, La Ode Zalino, dan Koordinator nasional Forkom Pensus DTPK/DBK Indonesia Arman S.Kep berkesempatan mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama komisi IX DPR RI di ruang rapat komisi IX DPR RI Gedung Nusantara I lantai I, Jakarta, Senin, (30/4/2022).
Dalam kesempatan itu, La Ode Zalino, menyampaikan langsung hal-hal terkait eks Penugasan Khusus Kementerian Kesehatan RI.
“Kita menyampaikan persoalan kebijakan pemerintah tentang penghapusan Tenaga Honorer tahun 2023, karena hingga saat ini Eks Penugasan Khusus, yang di angkat dan ditugaskan bersama dokter dan bidan PTT melalui program kementerian kesehatan RI belum mendapatkan status Kepegawaian yang jelas,” ucapnya.
Ia menjelaskan, penugasan khusus DTPK merupakan program kementerian kesehatan RI berdasarkan keputusan kepala badan Pusat Pengembangan Sumberdaya Manusia Kesehatan (PPSDMK) nomor: HK.03.05/II/2/4382/2009 tanggal 28 Agustus tahun 2009 serta permenkes no 9 tahun 2013 tentang Penugasan Khusus dan terdiri dari 28 provinsi.
Sementara itu, Koordinator Forkom Pensus DTPK Aceh, Rendi Mirjha, mengatakan bahwa, sejak diangkat oleh Kementerian Kesehatan RI tahun 2009-2014 dan hingga saat ini pihaknya terus mengabdi untuk bangsa di daerah terpencil perbatasan dan kepulauan Indonesia.
Eks Penugasan khusus dan eks Dokter serta Bidan PTT ditugaskan melalui program kementerian kesehatan RI namun pemerintah hanya memberi kebijakan terhadap dokter dan bidan PTT menjadi PNS.
“Ini merupakan bentuk kesenjangan antar profesi kesehatan, kami yang penugasan khusus dan bertugas di daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan merasa terpencil lagi dari kebijakan pemerintah dan kami juga tertinggal dari dokter dan bidan PTT yg sama-sama ditugaskan oleh kemenkes RI dengan SK yang sama,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, dirinya meminta agar pemerintah memberikan keseteraan kebijakan terhadap eks penugasan khusus agar dapat setara dengan kebijakan yang diterima dokter dan bidan PTT eks pensus lainnya.
“Dari titik nol kilometer perbatasan NKRI, Kami menitip harapan pada komisi IX DPR RI dan pemerintah saat ini untuk memperjuangkan nasib kami,” harapnya.(Safdar.S)