Krusial.com — Pengendara kendaraan bermotor perlu memahami berbagai jenis marka jalan sebelum berkendara. Selain rambu lalu lintas dan lampu pengatur lalu lintas, marka yang terpasang di permukaan jalan menjadi petunjuk penting untuk mengatur posisi kendaraan, perpindahan jalur, hingga larangan melintas dan parkir.
Marka jalan merupakan tanda berupa garis, simbol, tulisan, atau bentuk tertentu yang ditempatkan di permukaan jalan maupun di atasnya. Setiap bentuk memiliki fungsi dan ketentuan berbeda yang harus dipatuhi pengguna jalan.
Ketidakpatuhan terhadap marka tidak hanya berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan. Karena itu, pengendara perlu mengenali jenis-jenis marka agar dapat mengambil keputusan yang tepat ketika berada di jalan.
Dilansir dari laman Humas Polri, terdapat sejumlah jenis marka jalan yang perlu diketahui masyarakat. Berikut penjelasannya:
12 Jenis Marka Jalan dan Fungsinya
1. Marka membujur utuh
Marka ini berbentuk garis memanjang yang tidak terputus. Umumnya, garis tersebut digunakan sebagai pembatas lajur atau pemisah arus kendaraan yang berlawanan arah.
Pengendara tidak diperbolehkan melintasi garis tersebut untuk berpindah jalur atau mendahului kendaraan. Keberadaan marka ini menandakan adanya pembatasan pergerakan kendaraan.
2. Marka membujur putus-putus
Berbeda dengan garis utuh, marka ini terdiri atas garis-garis yang terputus secara berkala.
Pengendara diperbolehkan melintasi marka untuk berpindah lajur atau mendahului kendaraan apabila kondisi jalan memungkinkan dan manuver dilakukan dengan aman.
3. Marka ganda utuh dan putus-putus
Marka ini merupakan gabungan dua garis sejajar, yakni satu garis utuh dan satu garis putus-putus.
Ketentuan melintasinya bergantung pada posisi kendaraan. Pengendara yang berada di sisi garis putus-putus diperbolehkan melintasinya jika aman, sedangkan kendaraan di sisi garis utuh dilarang melintasi garis tersebut.
4. Marka chevron
Marka chevron berbentuk garis-garis serong yang membentuk pola tertentu. Marka ini digunakan untuk menandai area pemisah atau bagian jalan yang tidak diperuntukkan sebagai jalur kendaraan.
Pengendara dilarang melintas atau berhenti di area yang ditandai marka tersebut, kecuali dalam kondisi yang diperbolehkan sesuai ketentuan.
5. Marka serong
Marka serong berupa sejumlah garis diagonal yang ditempatkan pada bagian jalan tertentu, seperti area pendekat persimpangan atau lokasi pengaturan arus kendaraan.
Fungsinya memberikan petunjuk visual mengenai area yang harus dihindari atau arah pergerakan kendaraan. Pengendara perlu mengikuti pengaturan lalu lintas di sekitar marka tersebut.
6. Yellow Box Junction
Yellow Box Junction merupakan marka berbentuk kotak berwarna kuning yang biasanya berada di persimpangan.
Marka ini berfungsi menjaga ruang persimpangan agar tidak tertutup kendaraan. Pengendara tidak boleh memasuki area tersebut apabila kondisi lalu lintas di depannya menyebabkan kendaraan harus berhenti dan menghalangi arus dari arah lain.
7. Garis kuning utuh
Garis kuning utuh merupakan marka berwarna kuning yang digunakan untuk mengatur lalu lintas pada ruas jalan tertentu.
Pengendara harus memperhatikan posisi dan ketentuan marka tersebut. Keberadaan garis kuning tidak boleh diabaikan karena dapat menandakan pembatasan tertentu terhadap pergerakan kendaraan.
8. Garis kuning putus-putus
Marka ini berbentuk garis kuning yang terputus-putus dan digunakan sebagai bagian dari pengaturan lalu lintas pada lokasi tertentu.
Pengendara perlu memperhatikan fungsi serta rambu pendukung di sekitarnya sebelum melintas atau melakukan perpindahan jalur.
9. Marka kotak parkir
Marka kotak parkir berupa garis-garis yang membentuk petak sebagai penanda tempat kendaraan boleh diparkir.
Pengendara harus menempatkan kendaraan sesuai batas petak yang tersedia agar tidak mengganggu ruang parkir kendaraan lain maupun arus lalu lintas.
10. Marka larangan parkir
Marka larangan parkir digunakan untuk menunjukkan area yang tidak diperbolehkan menjadi tempat parkir kendaraan.
Pengendara harus memperhatikan tanda dan ketentuan yang berlaku di lokasi tersebut agar tidak menghambat lalu lintas maupun mengganggu pengguna jalan lainnya.
11. Marka jalur khusus sepeda
Marka ini menandai lajur yang disediakan bagi pengguna sepeda. Biasanya, jalur tersebut dilengkapi simbol atau warna tertentu sebagai pembeda dari lajur kendaraan bermotor.
Pengendara kendaraan bermotor harus menghormati ruang yang diperuntukkan bagi pesepeda dan tidak menggunakannya secara sembarangan.
12. Marka jalur khusus bus
Marka jalur khusus bus digunakan untuk menunjukkan lajur yang diperuntukkan bagi bus atau angkutan umum tertentu.
Pemisahan jalur ini bertujuan mengatur pergerakan angkutan umum agar lebih terarah dan mendukung kelancaran transportasi. Kendaraan lain tidak boleh menggunakan jalur tersebut jika tidak termasuk dalam kendaraan yang diizinkan.
Pentingnya Mematuhi Marka Jalan
Memahami marka jalan merupakan bagian dari tanggung jawab setiap pengguna jalan. Marka bukan sekadar garis atau simbol di permukaan aspal, melainkan petunjuk yang mengatur pergerakan kendaraan agar lebih tertib dan aman.
Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan marka jalan, rambu lalu lintas, serta ketentuan berkendara yang berlaku.
Kepatuhan terhadap aturan tersebut menjadi salah satu upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas atau Kamseltibcarlantas. ***

Tinggalkan Balasan