Krusial.com – Pemerintah memfasilitasi peserta BPJS Kesehatan bagi fakir miskin atau orang kurang mampu.

Dalam hal ini nantinya masyarakat akam masuk dalam kategori peserta BPJS PBI (Program Bantuan Iuran).

Peserta BPJS PBI merupakan program kepesertaan BPJS untuk fakir miskin dan orang tidak mampu. Iuran setiap bulannya dibayar pemerintah.

Tidak hanya untuk fakir miskin, pemerintah juga memberikan kesempatan bagi siapa saja yang sesuai dengan kriteria untuk mengajukan kepesertaan.

Jika Anda juga ingin pindah dari BPJS mandiri ke PBI, ada syarat dan cara pindah yang perlu diperhatikan. Simak informasi detailnya di bawah ini.

Syarat Atau Ketentuan Pindah Sesuai dengan peraturan pemerintah, para peserta PBI merupakan warga miskin dan kurang mampu.

Berikut ini syarat atau ketentuan pindah ke BPJS PBI Memiliki luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari delapan meter persegi.

  1. Memiliki lantai tempat tinggal terbuat dari tanah, bambu atau kayu.
  2. Memiliki dinding tempat tinggal dari bambu, rumbia, kayu.
  3. Hanya bisa mengonsumsi daging, ayam dan susu satu kali seminggu.
  4. Hanya bisa membeli satu setel pakaian baru dalam setahun.
  5. Hanya bisa makan sebanyak satu sampai dua kali sehari.
  6. Tidak bisa membayarkan biaya pengobatan, baik di puskesmas maupun poliklinik.
  7. Tidak memiliki fasilitas buang air besar.
  8. Tidak menggunakan listrik, sebagai sumber penerangan.
  9. Tidak memiliki tabungan baik dalam bentuk barang dimana bisa dijual dengan nilai minimal Rp 500 ribu, seperti sepeda motor, emas, ternak, serta barang lainnya.
  10. Sumber air minum berasal dari mata air tidak terlindung. Masih menggunakan tungku untuk memasak.
  11. Kepala keluarga memiliki pendapatan kurang dari Rp 600.000 per bulan.
  12. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga, hanya tidak sekolah/tidak tamat SD/tamat SD.

Nantinya, pendaftaran peserta BPJS Kesehatan PBI dilakukan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial RI.

Selain masuk dalam kriteria fakir miskin dan tidak mampu, persyaratan lain untuk bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI yakni:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Memiliki NIK yang terdaftar di Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan catatan sipil.
  3. Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kemensos.

Cara Pindah BPJS Mandiri ke PBI Sebelum pindah ke BPJS PBI, ada beberapa syarat dan prosedur yang perlu Anda pahami. Dengan begitu Anda dapat  mempersiapkannya agar proses pemindahan kartu BPJS berjalan dengan mudah. Berikut ini informasinya:

1. Syarat

Berikut ini beberapa dokumen yang harus Anda lengkapi sebagai persyaratan pindah BPJS Mandiri ke PBI.

  • Kartu tanda penduduk (KTP) seluruh anggota keluarga.
  • Kartu keluarga (KK). Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan.
  • Surat pengantar puskesmas.
  • Bawa kartu BPJS Kesehatan sebelumnya (BPJS mandiri). Pas foto 3×4.

2. Prosedur

Setelah melengkapi dokumen di atas, Anda bisa segera melakukan proses pemindahan kategori BPJS. Berikut ini langkah-langkah yang harus Anda lakukan.

  • Datang ke dinas sosial atau kesehatan untuk mendaftarkan dan melaporkan diri dan keluarga. Jangan lupa untuk membawa berkas yaitu KTP, KK, dan SKTM.
  • Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan setempat akan mengurus agar Anda dan keluarga menjadi peserta PBI APBD yang iurannya dijamin pemerintah daerah (Pemda).
  • Jika sudah lapor ke Dinas Sosial dan ternyata ketersediaan anggaran Pemda setempat belum memadai, maka Dinas Sosial bisa mengusulkan Anda ke Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menjadi peserta PBI pada periode selanjutnya.
  • Jika anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) memenuhi, BPJS akan menciptakan dan mengirimkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) ke Anda lewat kelurahan setempat.
  • Jika kartu sudah aktif, Anda bisa langsung menggunakannya untuk keperluan pengobatan atau lainnya.

Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI

Untuk bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI, maka peserta harus terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial.

Namun jika belum terdaftar, maka dapat diusulkan dan dimasukkan dalam DTKS.

Bagi yang memenuhi syarat untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI namun belum terdaftar dalam DTKS.

Berikut ini cara mendaftar DTKS agar nantinya bisa terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI:

  1. Download Aplikasi “Cek Bansos”.
  2. Buat akun baru untuk registrasi dengan mengisi data seperti Nomor KK, NIK, Nama Lengkap, Alamat Lengkap (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa, RT dan RW), Nomor HP, Alamat Email, Username dan Password.
  3. Selanjutnya Upload Foto KTP dan Swafoto dengan KTP. Setelah berhasil registrasi, klik “Daftar Usulan”.
  4. Selanjutnya klik “Tambahkan Usulan” dan masukkan data diri dengan benar (sesuai dengan KK dan KTP).
  5. Setelah itu tunggu hasil verifikasi dari pemerintah daerah setempat.

Sebagai informasi, bagi bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan, maka otomatis akan terdaftar sebagai peserta.