Menu

Mode Gelap

Berita · 20 Jul 2022 WIB ·

FJL Gelar Diskusi Terfokus, Kawal Penegakan Hukum Perdagangan Kulit Harimau Di Bener Meriah


					Koordinator FJL Aceh, Zulkarnaini Masry (kiri) Saat Menggelar FGD Terkait Kasus Penjualan Kulit Harimau Yang Melibatkan Mantan Bupati Bener Meriah, Banda Aceh , Selasa (19/7/2022) Photo HO. Perbesar

Koordinator FJL Aceh, Zulkarnaini Masry (kiri) Saat Menggelar FGD Terkait Kasus Penjualan Kulit Harimau Yang Melibatkan Mantan Bupati Bener Meriah, Banda Aceh , Selasa (19/7/2022) Photo HO.

BANDA ACEH – Hingga saat ini, kasus perdagangan kulit harimau oleh mantan Bupati Bener Meriah, AH dan dua rekannya menimbulkan banyak pertanyaan terkait penegakan hukumnya oleh sejumlah pihak.

Terkait hal itu, Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) adakan Focus Group Discussion (FGD) untuk membedah Penegakan Hukum Kasus Perdagangan dan Perburuan Harimau di Bener Meriah.

Koordinator FJL Aceh, Zulkarnaini Masry menyampaikan diskusi ini dilakukan sebagai wadah bagi lembaga terkait untuk dapat memberikan argumentasinya terkait penegakan hukum perdagangan kulit harimau tersebut.

“Untuk menjawab berbagai pertanyaan dan informasi simpang siur yang kita dapatkan, kami telah mengundang Kepala Balai Gakkum untuk menjelaskan dapat proses penanganan kasus, tapi Gakkum tidak hadir alasan tidak ingin membahas inti kasus,” tutur Zul Masry saat menggelar diskusi di Hotel Rasamala, Banda Aceh, Selasa (19/7/2022).

Dalam diskusi tersebut Zul Masry menyampaikan bahwa kuasa hukum tersangka tidak hadir dengan alasan tertentu.

“Sayangnya, Kuasa hukum juga tidak hadir, karena kasus sedang menempuh proses pra peradilan (prapid). Padahal Gakkum dan Kuasa hukum lah yang paling kita nantikan penjelasannya terkait kasus ini,” jelas Zul Masry.

Sebelumnya, pada Mei 2022 publik dikejutkan dengan kasus dugaan perdagangan kulit dan tulang belulang harimau yang melibatkan mantan Bupati Bener Meriah, AH dan dua rekannya yakni SR dan IS juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka ditangkap pada 24 Mei 2022 dalam sebuah operasi yang dilakukan oleh petugas Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera.

Korwas PPNS Polda Aceh, Marzuki menjelaskan secara spesifik kasus ini ranahnya Balai Gakkum. Menurutnya, Perburuan terjadi karena adanya permintaan.

“Secara teknis perkara harimau sudah ditangani Gakkum. Menyangkut perburuan, pelaku, penjual dan pembeli hasil perburuan masih terus diburu,” jelas Marzuki.

Advokat perwakilan Yayasan HAkA, Nurul Ikhsan menyebutkan jika penegakan hukum memang ranah polisi dan Gakkum. Ada kejahatan lebih kejam dari berburu, yakni memberangus habitat dan kawasan hidup hewan sekaligus memutuskan sumber makanan mereka.

“Penegakan hukum itu ranah polisi dan Gakkum, tapi kita juga harus menjaga kawasan habitat agar tidak dieksploitasi. Dampak yang timbul pasti akan merugikan warga,” tutur Ikhsan.(Redaksi)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

KRUSIAL badge-check

Jurnalis

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber Krusial.com dan Ikuti Berita Lainnya di Google News
Baca Lainnya

PDA Aceh Selatan Siap Menangkan Pasangan IDAMAN di Pilkada 2024

10 September 2024 - 13:49 WIB

Latih Karakter Mahasiswa, Poltas Gelar Bintalfisdis

10 September 2024 - 13:12 WIB

Relawan H. Edi Saputra Kecamatan Sawang Siap Menangkan Pasangan IDAMAN di Pilkada Aceh Selatan 2024

10 September 2024 - 12:13 WIB

Mantan Jubir AZAM Tengku Nazir Ali Siap Dukung Pasangan IDAMAN

10 September 2024 - 07:43 WIB

Pilkada dan Politik Kedaerahan

10 September 2024 - 01:10 WIB

Presiden Jokowi Resmi Buka PON XXI Aceh-Sumut 2024, Tekankan Sportivitas dan Fairplay

9 September 2024 - 16:39 WIB

Trending di News