Menu

Mode Gelap

Berita · 20 Jul 2022 06:02 WIB ·

FJL Gelar Diskusi Terfokus, Kawal Penegakan Hukum Perdagangan Kulit Harimau Di Bener Meriah


					Koordinator FJL Aceh, Zulkarnaini Masry (kiri) Saat Menggelar FGD Terkait Kasus Penjualan Kulit Harimau Yang Melibatkan Mantan Bupati Bener Meriah, Banda Aceh , Selasa (19/7/2022) Photo HO. Perbesar

Koordinator FJL Aceh, Zulkarnaini Masry (kiri) Saat Menggelar FGD Terkait Kasus Penjualan Kulit Harimau Yang Melibatkan Mantan Bupati Bener Meriah, Banda Aceh , Selasa (19/7/2022) Photo HO.

BANDA ACEH – Hingga saat ini, kasus perdagangan kulit harimau oleh mantan Bupati Bener Meriah, AH dan dua rekannya menimbulkan banyak pertanyaan terkait penegakan hukumnya oleh sejumlah pihak.

Terkait hal itu, Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) adakan Focus Group Discussion (FGD) untuk membedah Penegakan Hukum Kasus Perdagangan dan Perburuan Harimau di Bener Meriah.

Koordinator FJL Aceh, Zulkarnaini Masry menyampaikan diskusi ini dilakukan sebagai wadah bagi lembaga terkait untuk dapat memberikan argumentasinya terkait penegakan hukum perdagangan kulit harimau tersebut.

“Untuk menjawab berbagai pertanyaan dan informasi simpang siur yang kita dapatkan, kami telah mengundang Kepala Balai Gakkum untuk menjelaskan dapat proses penanganan kasus, tapi Gakkum tidak hadir alasan tidak ingin membahas inti kasus,” tutur Zul Masry saat menggelar diskusi di Hotel Rasamala, Banda Aceh, Selasa (19/7/2022).

Baca Juga:  FJL Aceh Audiensi Wali Nanggroe, Perkuat Kemitraan Lingkungan Aceh

Dalam diskusi tersebut Zul Masry menyampaikan bahwa kuasa hukum tersangka tidak hadir dengan alasan tertentu.

“Sayangnya, Kuasa hukum juga tidak hadir, karena kasus sedang menempuh proses pra peradilan (prapid). Padahal Gakkum dan Kuasa hukum lah yang paling kita nantikan penjelasannya terkait kasus ini,” jelas Zul Masry.

Sebelumnya, pada Mei 2022 publik dikejutkan dengan kasus dugaan perdagangan kulit dan tulang belulang harimau yang melibatkan mantan Bupati Bener Meriah, AH dan dua rekannya yakni SR dan IS juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Penangkapan Ikan Berlebih dan Pencemaran Mengancam Ekosistem Laut

Mereka ditangkap pada 24 Mei 2022 dalam sebuah operasi yang dilakukan oleh petugas Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera.

Korwas PPNS Polda Aceh, Marzuki menjelaskan secara spesifik kasus ini ranahnya Balai Gakkum. Menurutnya, Perburuan terjadi karena adanya permintaan.

“Secara teknis perkara harimau sudah ditangani Gakkum. Menyangkut perburuan, pelaku, penjual dan pembeli hasil perburuan masih terus diburu,” jelas Marzuki.

Baca Juga:  Pelaku Perdagangan Orangutan di Langsa Divonis 1,6 Tahun Penjara

Advokat perwakilan Yayasan HAkA, Nurul Ikhsan menyebutkan jika penegakan hukum memang ranah polisi dan Gakkum. Ada kejahatan lebih kejam dari berburu, yakni memberangus habitat dan kawasan hidup hewan sekaligus memutuskan sumber makanan mereka.

“Penegakan hukum itu ranah polisi dan Gakkum, tapi kita juga harus menjaga kawasan habitat agar tidak dieksploitasi. Dampak yang timbul pasti akan merugikan warga,” tutur Ikhsan.(Redaksi)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

KRUSIAL badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ini Desain Surat Suara Pilpres 2024

29 November 2023 - 11:54 WIB

ASN Pemkab Aceh Selatan Jalani Test Urine Untuk Cegah Penyalahgunaan Narkoba

29 November 2023 - 07:59 WIB

Barisan Muda Hadi Surya Salurkan Sembako dan Bantu Bersihkan Lumpur Sisa Banjir Bandang

29 November 2023 - 05:43 WIB

Pemkab Aceh Selatan Gelar HUT KORPRI ke 52

29 November 2023 - 05:15 WIB

Peduli Bencana Banjir Bandang Trumon Raya, BEM Poltas Salurkan Bantuan

28 November 2023 - 15:21 WIB

Lanjutkan Roda Organisasi, PC PMII Aceh Timur Gelar Mapaba IV

28 November 2023 - 11:16 WIB

Trending di News