ACEH TIMUR – Dua pelaku terduga pemerkosaan dan pelecahan seksual terhadap anak diamankan Tim Harimau Satreskrim Polres Aceh Timur.
Akibat ulah para pelaku, korban warga Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur saat ini dalam kondisi hamil delapan bulan.
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK melalui Kasihumas Polres Aceh Timur AKP AS Nasution, S.H, Selasa, (05/04/2022) membenarkan penangkapan kedua pelaku.
Pelaku berinisial IW (60) dan MD (55) keduanya merupakan tetangga korban,” ungkap AKP AS Nasution, S.H,
Menurutnya, peristiwa yang menimpa anak yatim ini terjadi sekira bulan Agustus 2021 silam di Kecamatan Ranto Peureulak.
Diketahui korban tinggal bersama kakaknya. Sementara ibu mereka merantau ke Malaysia.
Terungkapnya kasus tersebut, sekira pertengahan Januari 2022. Kakak korban curiga dengan perubahan bentuk badannya, kemudian dilakukan test dengan alat test kehamilan dan dinyatakan korban positif hamil.
Mengetahui hal tersebut, kakak korban menghubungi ibu mereka yang sedang merantau di Malaysia. Setelah memperoleh ijin pulang ke Indonesia ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa putrinya ke SPKT Polres Aceh Timur, Kamis (24/03/2022).
Dari keterangan korban, pencabulan terjadi berkali-kali yang dilakukan kedua pelaku, namun pertama kali melakukan adalah MD.
MD maupun IW saat melakukan pencabulan berbeda tempat dan waktu, bahkan apa yang diperbuat MD terhadap korban tidak diketahui oleh IW dan sebaliknya.
Kata Kasihumas Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku merayu dan memberikan sejumlah uang kepada korban.
Laporan dari ibu korban, ditindak lanjuti oleh Tim Harimau Satreskrim Polres Aceh Timur dengan melakukan penyelidikan.
Pelaku MD berhasil diamankan dari sebuah gubuk sawit di Ranto Peureulak. Selanjutnya pada pukul 23.45 WIB, Tim juga berhasil mengamankan IR dari sebuah bengkel di Kecamatan Ranto Peureulak, pada Jum’at, (25/03/2022) sekira pukul 22.00 WIB.
dipersangkakan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.
“Atau pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan,” jelas Kasihumas Polres Aceh Timur AKP AS Nasution,S.H. (*)