JAKARTA – Klinik Kecantikan Queen Beauty Clinic yang berlokasi di Sunter Agung, Jakarta Utara digerebek polisi karena tidak punya izin alias ilegal. Klinik ini telah beroperasi sejak tahun 2000, namun hingga kini tidak memiliki izin praktek.
Ketua Umum DPP GMI Albar, Senin (24/01/2022), menyampaikan juga akan melaporkan Queen Beauty Clinic ke Kemenkes terkait BPOM dan Praktek Illegal.
“Klinik ini tidak memiliki izin usaha untuk praktik kecantikan. Obat-obatan yang ada di klinik ini juga disebut tidak memiliki izin edar,” ujarnya.
Lanjunya, ini telah melanggar Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran.
Pemilik Queen Beauty Clinic yang telah ditetapkan sebagai tersangka selama ini menggabungkan kegiatan Queen Beauty Clinic dengan Klinik Utama Queen yang memiliki izin. Klinik ini juga mengelabui pasien dengan menorehkan metode dari Jepang dan Jerman dalam brosur. Klinik ini juga menggunakan gelar Profesor Doktor agar konsumen yakin melakukan perawatan.
DPP GMI berharap agar praktek illegal seperti ini tidak terjadi lagi dan Kemenkes sigap menutup praktek ini juga teliti dengan aktivitas praktek yang ada di klinik kecantikan yang beredar.
“Pemilik klinik kecantikan ini telah di tahan pada tahun 2016 dan tetap beroperasi aktiv sampai sekarang sedangkan kita ketahui pemilik queen beauty clinik baru bebas per januari ditahun ini,” katanya.
Albar mengatakan, ktivitas illegal seperti ini sangat merugikan pasien, karena izinnya tidak ada dan obat – obatannya juga tidak memiliki izin BPOM.
“Agar tidak terjadi banyak korban di kemudian hari, kami melaporkan ke Kemenkes agar praktek yang beredar dapat beraktivitas sesuai izin dan aturan yang ada” tutupnya.