ACEH SELATAN – Sehubungan dengan kekhawatiran akan terjadinya penurunan kualitas udara beserta dampak negatifnya bagi makhluk hidup, dan bangunan-bangunan fisik, dinas Lingkungan Hidup kabupaten Aceh Selatan kembali melakukan pemantauan kualitas udara ambien di Tapaktuan.
Hal ini disampaikan Plt. Kadis Lingkungan Hidup, Teuku Masrizar saat menjelaskan tujuan pelaksanaan kegiatan tersebut di Tapaktuan, Selasa (26/4/2022).
“Pemantauan kualitas udara ambien salah satunya dapat dilakukan dengan metode passive sampler yang merupakan metode sederhana untuk pengukuran kualitas udara ambien dengan menggunakan parameter ukur SO2 dan NO2,” jelasnya.
Ia melanjutkan kegiatan pemantauan udara ambien tersebut bertujuan untuk menyatakan atau menyimpulkan kondisi kualitas udara di provinsi dalam bentuk Indeks Kualitas Udara (IKU) Provinsi yang merupakan salah satu komponen dari Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH).
“Kegiatan ini dilaksanakan selama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal 26 April hingga 10 Mei 2022, pengambilan sampel dilakukan 2 kali dalam setahun untuk mewakili musim kemarau dan musim penghujan,” lanjutnya.
Ia mengatakan pemaparan sampel passive sampler selama 14 hari, serta di lakukan pengamatan lapangan tentang kondisi tiang, cuaca dan lokasi pemantauan.
Sementara petugas Passive Sampler, Syairul Basni, SKM mengatakan Lokasi pengambilan passive sampler berada 4 titik yang tersebar di kecamatan Tapaktuan dan Samadua yang mewakili kondisi kawasan komersil (perkantoran yang tidak berpengaruh langsung transportasi), pemukiman padat penduduk (urban background), daerah/kawasan industri dan daerah padat transportasi (jalan utama yang lalu lintasnya padat).
“Untuk lokasi pengambilan dan pemasangan passive sampler di lokasi sebagai berikut, Transportasi di jalan Mardeka, kawasan industri di Komplek DPRK, kawasan Pemukiman di Perumnas Gampong Arafah Samadua dan kawasan Perkantoran di Komplek Kantor Bupati Aceh Selatan,” tandasnya.(Redaksi)