BANDA ACEH – Tidak ada sejengkalpun wilayah kota Banda Aceh yang aman bagi pemilik dan pemakai narkoba, kata-kata inilah yang pantas disematkan untuk ibukota provinsi Aceh itu.
Kondisi ini tidak terlepas atas gigihnya aparat kepolisian dengan dibantu warga,khususnya satresnarkoba Polresta Banda Aceh dalam memberangus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
Pada Sabtu (27/5/2022) PS alias Tonga (35), warga Sarah Teube kabupaten Aceh Timur diringkus Satresnarkoba Polresta Banda Aceh karena menguasai narkotika jenis sabu seberat 52,80 gram.
Tersangka telah menjadi target polisi atas aksinya dan tidak berkutik saat diringkus di kamar kosnya di gampong Rukoh, Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatresnarkoba Kompol Tendri Wardi, S.Pt, S.I.K, M.H mengatakan, tersangka menjadi target polisi setelah dilaporkan warga, atas perbuatannya yang meresahkan.
“Data yang ada pada kami, sama dengan seperti warga laporkan, namun tersangka selama ini berpindah – pindah tempat tinggalnya sehingga menyulitkan penyelidikan,” ungkap Kompol Tendri.
Mantan Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Aceh ini mengatakan, saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang di lantai kamar.
“Petugas menemukan tiga paket sabu seberat 52.80 gram yang telah dibungkus, kemudian lima unit timbangan digital, alat hisap sabu dan dua unit HP,” sambungnya.
Petugas juga melakukan penangkapan terhadap rekan PS, MH (39) asal Pidie yang saat diamankan sedang duduk dalam kamar kos.Dari saku MH, petugas mendapatkan dua bungkusan bening berisikan narkotika jenis sabu seberat 0.33 gram.
Polisi juga turut mengamankan sepeda motor yang dipergunakan oleh tersangka sebagai alat bantu dalam memasarkan narkotika sabu, sebagai barang bukti penyidikan.
“Tersangka telah memberitahukan kepada kami terhadap pelaku yang menjual kepadanya dan kini telah kami tetapkan sebagai DPO,” ungkap Kompol Tendri.
Kini, PS alias Tonga dan MH mendekam disel Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat 2, Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Dihari yang sama , Satresnarkoba Polresta Banda Neira juga melakukan penangkapan terhadap DIN (40) dan MH (27). Keduanya merupakan warga Jeulingke, Banda Aceh.
Selain itu, polisi juga mengamankan EZ (47) warga Beurawe Banda Aceh dan SAF (27) warga kota Juang Bireuen. Dari tangan EZ dan SAF polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,19 gram.
” Dalam penangkapan di jalan desa tepatnya di Prada, Banda Aceh, petugas menggeladah salah satu tersangka dan mendapatkan satu paket sabu di saku baju sebelah kiri dengan berat 0,14 gram,” tutur Kasatresnarkoba.
Pihaknya sangat terbantu atas keberanian warga Banda Aceh yang melaporkan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya, ia berharap hal ini dapat ditiru oleh masyarakat lainnya dalam rangka memberangus barang haram tersebut di Aceh.
“Kami sangat berterima kasih kepada warga yang telah berani melaporkan terhadap keberadaan tersangka penyalahgunaan narkotika, dengan harapan warga lainnya turut berpatisipasi melaporkan para tersangka di gampong – gampong dan kerahasiaan pelapor kami jamin, ” pesan Kompol Tendri.(Safdar.S)