ACEH SELATAN – Tim Rimeung Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan dua bersaudara warga Banda Aceh BB (38) AR (35), Kamis (14/7/2022).
Keduanya ditangkap atas kasus pencurian terhadap sepeda motor merk Honda Supra X 125 BL 3495 LO milik Abdul Latief, (59) warga Gampong Tibang, Banda Aceh pada Selasa (12/7/2022) lalu.
Selain pelaku polisi juga mengamankan sepeda motor dan kunci letter T yang digunakan pelaku sebagai alat bantu saat melakukan aksi pencurian.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SI melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, penangkapan pelaku tersebut berdasarkan laporan korban kepada Polsek Syiah Kuala.
“Waktu kejadian korban sedang mencari pakan ternak. Setelah melakukan pengejaran, kedua pelaku berhasil membawa kabur kendaraan milik Abdul Latief,” terang Kasatreskrim.
Kompol Ryan melanjutkan setelah pelaporan oleh korban ke Polsek, Tim Rimueng bersama Kanit Reskrim Polsek Syiah Kuala mencari bukti – bukti terkait pelaku pencurian sepeda motor dan mendapatkan bukti rekaman CCTV yang menunjukkan pelaku sedang membawa kabur sepeda motor milik korban.
“Dari hasil penyelidikan, Tim Rimueng mendapatkan informasi bahwasannya yang di duga pelaku curanmor sedang berada di dusun Gano, Lamdingin, Banda Aceh. Kemudian Tim Rimueng beserta Kanit Reskrim Polsek Syiah Kuala dan personel lainnya langsung bergerak ke lokasi,” lanjutnya.
Sesampai di lokasi petugas melihat keberadaan pelaku AR, tim langsung mengamankan terduga pelaku, selanjutnya mengintrogasi terduga pelaku dan dari keterangannya pelaku mengaku melakukan pencurian sepeda motor roda tersebut bersama abang nya bernama BB.
“Mereka melakukan pencurian sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci letter T, namun pelaku BB setelah melakukan aksinya langsung membawa sepeda motor curian ke Lamtamot, Lembah Seulawah, Aceh Besar,” tukasnya.
Dengan diback up oleh personel Polsek Lembah Seulawah,Tim Rimueng langsung melakukan pengembangan menuju gampong Lamtamot guna melakukan penangkapan terhadap pelaku BB di rumah temannya.
“Petugas berhasil mengamankan Pelaku BB dan sepeda motor hasil curian di rumah temannya di gampong Lamtamot, Aceh Besar,” kata Kompol Ryan.
Kini, kedua bersaudara itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 serta terancam hukuman tujuh tahun penjara. (Safdar.S)