Krusial.com| Jakarta – Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Propam Polri dikabarkan ditangkap pada Sabtu (6/8/2022) malam terkait kasus penembakan terhadap Brigadir J.
Berdasarkan informasi yang beredar, Ferdi Sambo ditangkap dan dibawa ke Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Sebelumnya, sejumlah anggota Brimob Polri berseragam loreng dikabarkan berada di Mabes Polri dan baru meninggalkan lokasi pada sore, Sabtu (6/8/2022).
Tidak hanya itu, dikabarkan pula sejumlah personel Brimob itu datang dengan menaiki tiga kendaraan taktis namun dari keterangan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi kedatangan personel Brimob itu dalam rangka pengamanan.
“Itu atas permintaan resmi Kabareskrim,” kata Andi.
Namun, hingga saat ini berita penangkapan Ferdy Sambo tersebut belum diumumkan secara resmi, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Dedi prasetyo belum membenarkan kabar tersebut.
“Belum ada info dari Timsus,” kata Dedi, Sabtu (6/8/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Inspektorat Khusus Polri telah memeriksa 25 personel terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus penambakan yang menewaskan Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat, empat diantaranya telah ditempatkan di tempat khusus dan dijaga ketat.
Dalam perkara ini, Bharada E atau Richard Eliezer telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun 25 personel yang diperiksa tim Irsus berasal dari satuan Divisi Propam, Polres, Polda, hingga Bareskrim Polri.(Redaksi)