BANDA ACEH – MI (34) warga Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, tak berkutik saat Personel opsnal Unit 1 Pidana Umum (Pidum) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, menangkapnya pada, Jumat (4/2/2022) kemarin.
MI, dilaporkan oleh salah seorang korban atas nama Arjuna Dwi Prasetia (31) warga Ilie, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh ke kepolisian karena melakukan tindak pidana penipuan cek kosong dalam proses pembayaran utangnya kepada korban.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK, mengatakan kasus itu berawal saat pelaku MI meminjam uang dari korban sebesar Rp 150 juta untuk modal uang proyek pada Selasa, (15/1/2019) lalu, sekira pukul 11.00 WIB, di Bank BRI Syariah Jalan Teuku M Daud Beureueh Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh.
Tanpa ada kecurigaan apapun, korban pun langsung meminjamkannya setelah pelaku meyakinkan korban bahwa dirinya akan secepatnya mengembalikan hutang tersebut.
Seiring berjalannya waktu korban lalu menagih uang milik tersebut kepada MI, pelaku langsung menyerahkan dua lembar cek kepada korban dengan total di dalam cek tersebut bertuliskan Rp 150 juta sebagai pengganti uang korban.
“Namun, di saat korban mengkliringkan kedua lembar cek tersebut dari pihak bank mengatakan bahwa di dalam saldo cek itu kosong dan tidak cukup dana. Lalu secara otomatis pihak bank mengeluarkan surat penolakan,” terang Kompol Ryan.
Dari penanganan kasus tersebut Polisi menyita dua lembar cek, masing-masing satu cek Nomor CB 064906 Bank BRI Syariah Cabang Medan tanggal 15 Januari 2019 sejumlah Rp. 80.000.000,- dengan Nomor Rekening1020166289. Lalu, satu cek dengan Nomor CB 064907 Bank BRI Syariah Cabang Medan tanggal 15 Februari 2019 sejumlah Rp. 70.000.000,- dengan Nomor Rekening 1020166289.
Kini pelaku MI sudah ditahan di sel Mapolresta Banda Aceh dan dikenakan Pasal 378 KUHP.