Krusial.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pungutan liar terkait dugaan korupsi kuota haji khusus di Kementerian Agama (Kemenag). Dalam penyidikan, KPK menemukan bukti adanya permintaan uang percepatan keberangkatan haji oleh oknum Kemenag kepada jemaah.
Modusnya, jamaah yang seharusnya menunggu antrean 1–2 tahun dijanjikan bisa berangkat di tahun yang sama (T-0). Dengan syarat membayar sejumlah uang percepatan mulai USD2.400 hingga USD7.000 per kuota.
“Nah, oknum dari Kemenag ini kemudian menyampaikan, ya ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan. Kalau tidak salah 2.400 US dolar sampai dengan 7.000 US dolar per kuota,” kata Plt. Deputi penindakan KPK Asep Guntur Rahayu yang dikutip, Jumat (19/9/2025).
Asep mengatakan, Khalid Basalamah salah satu pemilik travel haji yang memberikan kepada oknum Kemenag. Benar saja, jamaah yang membayar uang percepatan tersebut bisa langsung berangkat haji pada tahun itu juga.
Namun setelah ibadah haji selesai, DPR membentuk Pansus untuk menyelidiki pembagian kuota haji. Khawatir praktik tersebut terungkap, oknum Kemenag mengembalikan uang percepatan dan dana itu kembali ke tangan Khalid Basalamah.
“Nah, uang itulah yang kemudian dalam proses penyidikan, itu penyidik sita dari Ustadz Khalid Basalamah sebagai bukti. Bahwa memang di dalam pembagian kuota ini ada sejumlah uang yang diminta oleh oknum dari Kemenag,” kata Asep.
Diketahui, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang artinya belum ada tersangka meski sudah ada sprindik. Apalagi, pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dicari dalam proses penyidikan berjalan.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun lebih. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang. “Pasti ketika kami menyampaikan atau mengumumkan update penyidikan perkara ini dengan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi.
Kasus ini berawal dari kebijakan Yaqut Cholil Qoumas yang mengubah alokasi tambahan 20.000 kuota haji periode 2023–2024. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Seharusnya menetapkan rasio 92 persen untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, Kebijakan Yaqut membuat 50%:50%.
Penyimpangan alokasi ini diduga membuka praktik jual beli kuota haji khusus oleh oknum di Kemenag dan biro perjalanan. Akibatnya, calon jemaah yang seharusnya antre bertahun-tahun dapat langsung berangkat dengan membayar sejumlah uang.***
Tinggalkan Balasan