Krusial | Jakarta — Bareskrim Polri menangkap dua orang tersangka pemilik perusahaan cangkang yang menerima aliran dana total 12 situs judi online (judol). Dua orang tersangka itu berinisial OHW dan H yang ditangkap, Selasa (6/5/2025).

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada menjelaskan penangkapan kedua tersangka itu dilakukan usai penyidik menganalisa informasi transaksi judi online. Ia mengatakan, perusahaan milik kedua tersangka itu sebagai tempat penampungan uang hasil dari judi online.

“Kita melakukan upaya proses penyidikan dan sudah ditangkap dua orang tersangka. Pelaku OHW ini selaku Komisaris dan H selaku Direktur PT A2Z Solusindo Teknologi,” kata Wahyu Widada dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Untuk menyamarkan aksinya, kata Wahyu, uang hasil dari judol itu dipindah-pindah melalui rekening nomine sebelum disalurkan ke perusahaan Cangkang. Lebih lanjut, ia mengatakan aksi ini telah dilakukan oleh kedua tersangka sejak 2019 hingga 2025.

“Dari hasil pemeriksaan penyidik diketahui sindikat tersebut memiliki total 4.656 rekening yang digunakan sebagai tempat pencucian uang. Ini diputar-putar dulu supaya membingungkan penyidik, mempersulit kita dalam melakukan pelacakan,” ucap Wahyu.

Dalam kasus ini, penyidik berhasil menyita uang senilai Rp250 miliar yang tersebar dalam 4.656 rekening dari 22 bank berbeda. Kemudian surat berharga negara atau obligasi senilai Rp276,5 miliar serta 4 unit kendaraan mewah.

“Total nilai barang bukti yang telah disita dari tersangka sejumlah Rp530.048.846.330. Selain itu, penyidik juga melakukan pemblokiran terhadap 197 rekening lainnya dari 8 bank,” kata Wahyu menutup.***