Krusial — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi pekerja di Indonesia. Salah satu program unggulannya adalah Jaminan Hari Tua (JHT), yang membantu pekerja saat memasuki usia pensiun.

Program ini memberikan manfaat kepada peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap. Selain itu, dana JHT juga bisa dicairkan jika pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

JHT merupakan bentuk perlindungan sosial bagi pekerja yang sudah berkontribusi dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini diharapkan dapat memberi jaminan keuangan di masa depan bagi para pekerja yang terdaftar.

Kini, mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online. Proses klaim dapat dilakukan tanpa perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut beberapa kriteria untuk bisa mengajukan klaim:

  • Usia Pensiun 56 Tahun
  • Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Mengundurkan diri
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • Cacat total tetap
  • Meninggal dunia
  • Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 persen
  • Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30 persen
  • Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) PMI.

Berikut cara mengklaim JHT secara online:

  1. Unduh dan Install Aplikasi JMO
  2. Daftar atau Masuk Akun.Akses Menu ‘Klaim Saldo JHT’
  3. Lengkapi Formulir dan Unggah Dokumen
  4. Lakukan Verifikasi via Video Call
  5. Menunggu Persetujuan
  6. Saldo Ditransfer ke Rekening.***