Krusial | Jakarta — Pengamat Ekonomi Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Aknolt Kristian mengingatkan dampak negatif kebijakan pelarangan truk sumbu 3 pada industri. Kebijakan tersebut sering diberlakukan di hari-hari besar keagamaan seperti Lebaran yang dapat menurunkan produktivitas industri dan daya saing.

“Jika industri kita sering diganggu kebijakan-kebijakan seperti pelarangan truk sumbu 3 setiap hari-hari besar keagamaan, bisa dipastikan sangat sulit bagi pemerintah  mewujudkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen. Apalagi waktu pelarangan yang diberlakukan saat Lebaran tahun ini terlama sepanjang sejarah atau 16 hari,” kata Aknolt dalam keterangan tertulisnya yang diterima RRI di Jakarta, pada Senin (24/3/2025).

Aknolt menyatakan, kebijakan pelarangan truk sumbu 3 tersebut akan berpengaruh terhadap aktivitas ekonomi pada sektor ekspor atau eksternal. Kebijakan tersebut menimbulkan ketidakpercayaan negara lain terhadap para eksportir Indonesia, karena membuat terlambatnya pengiriman barang ke negara-negara penerimanya.

“Jangan sampai kemudian kita nanti kena masalah wanprestasi yang bisa memunculkan ketidakpercayaan dari mereka. Rasanya itu sesuatu yang mustahil bisa dicapai jika industri di dalam negeri tidak dijaga pertumbuhannya,” ucap Aknolt.

Pakar logistik Universitas Logistik dan Bisnis Internasional (ULBI), Agus Purnomo menyebut kebijakan tersebut berdampak pada rantai pasok barang. Menurutnya, kerugian yang ditimbulkan kebijakan tersebut dapat mencapai triliunan rupiah per harinya, karena berdampak dari hulu ke hilir.

“Kebijakan ini tidak hanya merugikan industri atau produsen barangnya saja, tapi dari hulu ke hilir mulai dari supplier, manufaktur, perusahaan logistik, sampai customer. Jadi, kalau satu hari saja tidak beroperasi, kerugian ekonominya bisa mencapai triliunan rupiah,” ujar Agus.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Didik J Rachbini memberikan masukan pelarangan truk sumbu 3. Ia menyarankan agar kebijakan tersebut dilakukan 8 hari yaitu, 6 hari sebelum Lebaran dan 2 hari setelah Lebaran.

“Jadi agar kebijakan tersebut memberi kesempatan untuk orang yang mudik Lebaran. Dan juga industri tidak dirugikan atas kebijakan tersebut,” jelas Didik.***