Krusial | Jakarta — Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) disahkan dalam Rapat Paripurna. Utut menetapkan RUU TNI dalam keputusan tingkat I di Panja dengan persetujuan seluruh fraksi di Komisi I DPR.

Hal ini diungkapkannya dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU TNI bersama Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas. Utut menyebut RUU TNI akan disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna waktu terdekat oleh Pimpinan DPR.

“Semua menyatakan persetujuannya dengan berbagai catatan yang akan menjadi catatan kita semua. Apakah RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan Tingkat II untuk disetujui menjadi UU, apakah dapat disetujui, setuju ya, terima kasih,” kata Utut di Ruang Rapat Komisi I DPR, pada Selasa (18/3/2025).

Utut menjelaskan, ada tiga pasal yang dibahas dalam RUU TNI yakni Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Pasal 3 mengatur kedudukan TNI, Pasal 53 mengatur usia pensiun TNI, dan Pasal 47 mengatur pos kementerian lembaga.

“Kita sudah mengundang semua stakeholder dan terakhir juga kita telah menyelesaikan rapat Panja dilanjut dengan tim perumus dan tim sinkronisasi dan Timus, Timsin, juga telah melaporkan kepada Panja. Kita juga sudah rapat dengan panglima TNI, para Kepala Staf Angkatan Darat, Laut dan Udara,” ucapnya.***