Krusial | Jakarta – Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Melansir dari laman resmi Sekretariat Negara, pada Jumat (3/5/2024), Jokowi meneken UU Desa tersebut pada 25 April 2024.

Berdasarkan UU tersebut, masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua.

Dengan demikian, maka kepala daerah bisa menjabat hingga 16 tahun.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 39 yang berbunyi sebagai berikut:

(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Melalui aturan tersebut, masa jabatan kepala desa menjadi lebih panjang dibandingkan dengan aturan sebelumnya.
Dalam aturan yang lama, masa jabatan kepala desa hanya selama enam tahun.
Selain itu, UU Nomor 3/2024 ini juga mengatur sejumlah syarat wajib bagi individu yang akan menjadi calon kepala desa, meliputi:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
d. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
e. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
f. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
g. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
h. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
i. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
j. Berbadan sehat;
k. Tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 2 (dua) kali masa jabatan; dan
l. Syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah kabupaten/kota.