Krusial | Banda Aceh – Personel Unit Reskrim Polsek Lueng Bata mengungkap kasus pencurian uang kotak amal Masjid Jamik Lueng Bata di Banda Aceh yang terjadi pada 26 September 2023 lalu.

Diketahui tersangka berinisial SF (33) berdomisili Tangse, Pidie, ditangkap oleh pihak kepolisian di kawasan Komplek Terminal Labi Labi Keudah, Kecamatan Baiturrahman, pada Minggu 8 Oktober 2023 kemarin sekira pukul 15.30 WIB.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Lueng Bata, Iptu Rizu Fahmi mengatakan, perkara ini bermula dari laporan pihak pengurus masjid.

“Setelah menerima laporan, kita langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap sipelaku pada Minggu 8 Oktober kemarin,” tuturnya pada Selasa, (10/10/2023).

Kapolsek juga mengatakan sejumlah barang bukti juga berhasil disita seperti pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi dan di rekam CCTV.

Diketahui sebelumnya, pengurus masjid sudah lebih dahulu ingin menangkap pelaku yang diduga akan mencuri lagi, tepat saja, pada 7 Oktober pelaku dipergoki pengurus masjid sedang berada di dalam masjid.

Pelaku saat di introgasi hanya megaku baru selesai shalat dan hendak mengecas Phonselnya,

“Pengurus masjid memang telah curiga bahwa dia pelakunya dan akan beraksi lagi, tetapi pelaku mengelak bahwa yang di dalam CCTV bukan dia,” ucap Iptu Rizu Fahmi.

Pelaku juga sempat berpura pura menelpon keluarganya, namun saat pengurus masjid lengah pelaku berhasil melarikan diri, SF juga diketahui telah melakukan pencurian di masjid itu sebanyak dua kali.

Pihak pengurus masjid mengalami kerugian sebanyak 3 juta, pelaku juga diketahui merupakan residivis kasus yang sama. Pada 2017 SF ditangkap ketika diketahui mencuri di MIN Lambhuk dan di kurung selama dua tahun di lapas Lambaro, tak hanya disitu, pelaku juga pernah di tahan selama enam tahun atas kasus Narkotika di lapas Jantho.

“Pelaku baru seminggu bebas dari tahanan, dan kini kedapatan melakukan tindakan pidana lagi, yang bersangkutan kini masih ditahan di lapas dan di jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian,” pungkas Kapolsek Iptu Rizu Fahmi.