Krusial.com | Aceh – Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, kerugian negara dalam kasus pengadaan wastafel Disdik (Dinas Pendidikan) Aceh mencapai 7,2 miliar.
Disini polisi juga telah menetapkan tersangka yang bersangkutan dalam kasus ini.
“Melalui hasil audit yang kami terima dari BPKP perwakilan Aceh, jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai 7,2 miliar,” ucap Winardy pada wartawan pada Selasa, 8 Agustus 2023.
Winardy juga mengatakan penyidik Ditreskrimsus akan segera menganalisa dan menggelar perkara dalam waktu yang dekat. Adapun tujuan dari agenda tersebut untuk menetapkan tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.
Mantan Kabid Humas Polda Aceh itu juga mengatakan, kerugian uang negara tersebut hasil perhitungan dari kekurangan volume dan mutu dari 390 paket kegiatan pengadaan langsung wastafel itu, diketahui wastafel tersebut di buat untuk SMA, SMK, dan SLB seluruh Aceh.
“Adapun nilai kontrak dari keseluruhan pekerjaan tersebut 43, 7 miliar, itu bersumber dari APBA atau dana revocusing Covid 19 yang dianggarkan pada Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020,” tutur Winardy.
Adapun dalam kasus tersebut, penyidik telah menyita sejumlah uang dengan rincian dari Disdik Aceh Rp 315 juta, dari pelaksaan yang terkontrak Rp 241 juta, serta dari konsultan pengawas yang terkontrak Rp 47,9 juta.
“Penyidik juga telah menyita sejumlah uang dari dinas terkait dengan rekanan total Rp. 6,000,995,000,” pungkas Winardy.(*)
Tinggalkan Balasan