Krusial | Banda Aceh – Dari total 81 anggota, sebanyak 76 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode 2024-2029 resmi dilantik dan mengucapkan sumpah dalam rapat paripurna khusus di ruang gedung utama Sekretariat DPRA, Jalan Teungku Daud Beureueh, Banda Aceh, Senin, 30 September 2024.
Pelantikan dan pengucapan sumpah 76 anggota DPRA hasil Pemilu Legislatif 14 Februari 2024 tersebut dipandu oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. H. Suharjono, S.H., M.Hum., bersama Rohaniawan Dr. Muchlis, S.Pd.
Penandatanganan berita acara pengucapan sumpah dilakukan oleh Drs. H. Taufik, M.M., dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Dapil IV: Bener Meriah dan Aceh Tengah), serta Raja Lukman Ziaulhag dari Partai Amanat Nasional, yang merupakan wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil VII) Kota Langsa dan Aceh Tamiang.
Pelantikan 7/6 anggota DPRA dari total 81 anggota ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-4118 Tahun 2024 tertanggal 27 September 2024, tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Masa Jabatan 20242029.
Lima anggota DPRA terpilih dalam Pileg 2024 tidak dilantik karena maju sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada Aceh 2024.
Mereka yang tidak dilantik adalah H. Ismail A. Jalil dari Partai Aceh (Dapil V: Aceh Utara dan Lhokseumawe), Tarmizi, S.P, dari Partai Aceh (Dapil X: Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Simeulue), Iskandar Usman Al-Farlaky, juga dari Partai Aceh (Dapil Kabupaten Aceh Timur), Dr. T.R. Keumangan dari Partai Golkar (Dapil X: Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Simeulue), dan Safaruddin dari Partai Gerindra (Dapil IX: Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Singkil, Subulussalam).