Krusial | Aceh Selatan – Buntut abainya dan lambannya Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh Terhadap tanggung jawab dalam penanganan Imigran Rohingya di Aceh Selatan dan mengangkangi perintah Perpres nomor 125 Tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri.
Ketua Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA) Miswar, meminta Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto serta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang baru dilantik untuk mencopot Kakanwil Kemenkumham Aceh dan Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
Pernyataan tersebut disampaikan terkait lambannya Penanganan Imigran Asing yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM) Rohingya di Aceh Selatan
“Kami menilai Kakanwil Kemenkumham Aceh dan Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tidak Serius dan abai menjalankan perintah Perpres 125 Tahun 2016, bahkan terkesan tidak peduli dengan apa yang terjadi di Aceh Selatan, maka kami meminta Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian terkait untuk mencopot Kakanwil Kemenkumham Aceh dan Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),” Kata Miswar, pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Masih menurut Ketua Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA) Miswar ini, harusnya semakin cepat ditangan oleh pihak Imigrasi maka akan semakin baik, apalagi diantara Imigran yang menjadi Korban TPPM tersebut terdapat juga anak-anak. Jika tidak tertangani dengan baik akan menimbulkan keresahan di Masyarakat.
“Harusnya cepat ditangani oleh pihak Imigrasi sesuai dengan amanat di Perpres 125 tahun 2016, prihatin juga kita melihat anak-anak yang menjadi korban TPPM dan di Masyarakat juga sudah mulai timbul rasa resah. Apalagi masalah Rohingya ini kan lagi viral-viralnya, rasa berat itu ada di masyarakat, kalau bisa cepatlah ditindaklanjuti itu sebelum ada konflik,” ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, keberadaan imigran rohingya di perairan Laut Aceh Selatan sejak Jum’at 18 Oktober Lalu. Dan Polisi sudah menetapkan Tiga tersangka yakni F (35), warga Labuhan Haji Timur, I (32) warga Labuhan Haji Barat Aceh Selatan dan A (33) warga Tangan-tangan Aceh Barat Daya.
Miswar juga menambahkan ini bukan kali pertama Pihak Imigrasi, Kanwilkumham Aceh lamban dan abai.
“Dugaan kami seperti kasus terdamparnya imigran Rohingya didaerah lain di Aceh, Kadiv Imigrasi Kanwilkumham Aceh sengaja tidak melaksanakan fungsi keimigrasian yang juga amanatkan dalam UU 6 / 2011. Dan kami mendukung pihak berwajib mengusut kasus TPPM ini sampai tuntas ke Akarnya,” tutupnya.***