Krusial.com — Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat melaporkan dugaan intervensi dan penyalahgunaan kewenangan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Meulaboh kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI.
Laporan tersebut dilayangkan pada Senin kemarin (5/10/2026) dengan meminta Kementerian Imipas melakukan pemeriksaan terhadap dugaan persoalan dalam pengelolaan Koperasi Lamo Meutuah Syariah, termasuk kantin di lingkungan Lapas Meulaboh.
Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat, Hamdani, mengatakan laporan itu disampaikan berdasarkan informasi yang diterima pihaknya terkait dugaan tindakan Kepala Lapas Kelas IIB Meulaboh, Tendi Kustendi.
Menurut Hamdani, dugaan intervensi tersebut perlu diperiksa karena disebut berkaitan dengan pengelolaan kantin koperasi pegawai. YARA juga meminta kementerian menelusuri informasi mengenai dugaan setoran dan pungutan yang disebut muncul dalam persoalan tersebut.
“Dugaan ini perlu diinvestigasi secara mendalam oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI agar persoalannya menjadi terang,” kata Hamdani, Selasa (6/10/2026).
YARA menilai, jika informasi tersebut terbukti, tindakan yang dilaporkan berpotensi masuk dalam penyalahgunaan kewenangan. Dalam surat pengaduannya, YARA merujuk antara lain pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Hamdani mengatakan pemeriksaan diperlukan untuk memastikan batas kewenangan pihak Lapas dalam persoalan koperasi sekaligus mencegah munculnya persoalan yang dapat mengganggu hubungan internal maupun keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
“Makanya diperlukan atensi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI agar keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas IIB Meulaboh tidak terganggu dalam menjalankan tugas pembinaannya,” ujarnya.
Namun, tudingan tersebut belum menjadi kesimpulan hukum. Pihak Lapas Kelas IIB Meulaboh sebelumnya telah memberikan klarifikasi bahwa pergantian kepengurusan Koperasi Lamo Meutuah Syariah merupakan keputusan internal anggota koperasi.
Kepala Lapas Kelas IIB Meulaboh, Tendi Kustendi, menyatakan pergantian tersebut dilakukan melalui rapat luar biasa setelah ketua koperasi menyatakan siap diganti dan kemudian dilakukan pemilihan pengurus baru.
Sebelumnya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh juga memanggil ketua dan pengurus Koperasi Lamo Meutuah Syariah untuk menghadap terkait persoalan koperasi tersebut.
YARA berharap laporan kepada Kementerian Imipas ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan penelusuran dokumen maupun informasi yang menjadi dasar pengaduan.
Dengan pemeriksaan tersebut, YARA meminta dugaan intervensi, setoran maupun pungutan yang dilaporkan dapat dipastikan apakah memiliki dasar atau justru bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini kini menunggu tindak lanjut dari Kementerian Imipas untuk memastikan duduk persoalan sebenarnya. ***
Tinggalkan Balasan