Menu

Mode Gelap

Berita · 2 Feb 2022 ·

Wakil Ketua DPRK Aceh Selatan Minta Sengketa Lahan Warga Trumon dengan PT. Asdal Segera Diselesaikan


					Wakil Ketua DPRK Aceh Selatan Minta Sengketa Lahan Warga Trumon dengan PT. Asdal Segera Diselesaikan Perbesar

ACEH SELATAN – Sengketa lahan warga dengan HGU perkebunan kelapa sawit PT. Asdal Prima Lestari, harus segera diselesaikan oleh pemerintah. Karena kasus sengketa lahan ini telah terjadi sekian lama dan telah berdampak ke berbagai persoalan lain, diantaranya seperti kriminalisasi warga, warga harus berurusan dengan hukum, aksi anarkis, dan mempersempit wilayah kelola masyarakat di kawasan Trumon Timur, hal ini disampaikan wakil ketua DPR Kabupaten Aceh Selatan, Adi Samridha di Tapaktuan, Rabu (02/02/2022).

Menurutnya pihak perusahaan juga terlihat tidak memiliki itikad baik dalam hal mencari solusi terkait konflik agrarian tersebut, sehingga msyarakat kerap diancam dan selalu dihadapkan melalui jalur hukum terkait kasus tersebut.

“Seperti baru-baru ini, PT. Asdal mengirimkan surat pemberitahuan kepada empat warga untuk meminta tunjukan bukti kepemilikan lahan yang mereka telah tanami sawit dan jagung pada lahan bersengketa, jika dalam tempo seminggu tidak mampu menunjukan bukti kepemilikan lahan maka akan diteruskan ke proses hukum. Surat tersebut dikirimkan kepada Bakaruddin, Asmawi, Darwis, dan Wahap, pada tanggal 28 Januari 2022 yang ditandatangani oleh estate manager PT. Asdal Prima Lestari,” lanjut Adi.

Ia berharap sebelum kasus sengketa lahan ini berdampak luas dan terjadi konflik baru antara masyarakat dengan perusahaan, pemerintah Aceh Selatan penting mendesak pemerintah Aceh dan pusat untuk menjembatani penyelesaian kasus tersebut. Karena masyarakat memiliki bukti yang kuat dalam bentuk bukti fisik pengelolaan lahan yang dianggap oleh perusahaan masuk dalam HGU mereka.

“Saya selaku putra Trumon Timur dan telah lama berada dalam barisan perjuangan masyarakat yang bersengketa lahan, juga mendesak PT. Asdal agar tidak melakukan upaya-upaya menakut-nakuti atau intimidasi terhadap masyarakat. Karena secara historis kepemilikan lahan, jauh hari sebelum PT. Asdal mendapatkan HGU masyarakat telah berada di sana,” tegas Adi Samridha. (Safdar)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

KRUSIAL badge-check

Jurnalis

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber Krusial.com dan Ikuti Berita Lainnya di Google News
Baca Lainnya

Rawan Terjadi Kecurangan, Forum LSM Perkuat Pemantauan Pilkada di Aceh Selatan

5 November 2024 - 08:23

Polisi Tangkap 10 Orang Pelaku Judi Online

5 November 2024 - 07:56

Mencuri Sepmor Warga, Dua Pria Ini Diciduk Tim 29 Opsnal Polsek Langsa Barat

5 November 2024 - 06:23

Polsek Langsa Barat

Pemerintah Alokasikan Rp217,3 Triliun untuk Kesehatan 2025

5 November 2024 - 06:04

Seleksi Petugas Haji 1446 H/2025 M Dibuka: Pendaftaran Dimulai 7 November 2024

5 November 2024 - 05:45

Saatnya Negara Tumpas ‘Tikus dalam Lumbung’ di Balik Sindikat Judi Online

5 November 2024 - 05:33

Trending di Hukum