Krusial.com| Aceh Selatan – Berita salah seorang oknum honorer pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Selatan diduga menggadaikan sepeda motor dinas tersebut telah menjadi viral dan menyita perhatian sejumlah kalangan.
Dalam berita yang tayang dibeberapa media online tersebut diberitakan, adalah J sebagai oknum honorer pada DLH Aceh Selatan telah menggadaikan satu unit sepeda motor dengan nomor polisi BL 2500 TB kepada salah seorang pengusaha mobil rental di Aceh Selatan.
Dalam berita tersebut juga dijelaskan ikhwal hingga tergadaikan kendaran roda dua plat merah tersebut yang disebabkan oknum J tersangkut hutang piutang pada pengusaha rental mobil, lantaran belum mampu membayar lalu pemilik rental meminta diberikan hape yang bersangkutan sebagai jaminan, namun yang bersangkutan menolak dan menggantikan dengan sepeda motor dinas tersebut.
Namun sepeda motor tersebut terjaring razia di wilayah hukum Polres Subulussalam saat salah seorang keluarga pemilik rental mobil mencari oknum J di Kota Subulussalam.
Terkait berita itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aceh Selatan, Teuku Masrizar, S.Hut mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini masih belum dapat memastikan kebenaran kejadian tindakan menggadaikan kendaraan dinas kepada pihak lain oleh oknum J namun secara tegas Masrizar mengatakan bahwa oknum J bukan lagi pegawai honorer DLH.
Sebab lanjutnya, sejak awal dirinya dipercayakan sebagai sekretaris DLH, Masrizar secara lisan telah menegur oknum J terkait kedisiplinannya sebagai pegawai honorer di DLH.
“Sejak bulan Mei 2022 saya secara lisan telah menegur yang bersangkutan terkait disiplin kerjanya sebagai pegawai honor di staf sekretariat DLH Aceh Selatan, teguran itu juga disertai dengan komitmen jika tidak diindahkan maka akan digantikan, atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai pegawai honor,” terangnya kepada Krusial.com.
Mantan Kasek MPU Aceh Selatan ini menjelaskan, karena teguran tersebut tidak diindahkan maka sejak awal Juni 2022 oknum J tidak lagi bagian dari pegawai honor DLH, dan posisinya telah digantikan oleh pegawai honor lain.
Setelah pemberhentian oknum J dari pegawai honor DLH, lalu Masrizar yang saat itu telah menjabat sebagai Kepala DLH Aceh Selatan melayangkan surat kepada oknum J perihal Pengembalian Aset DLH pada tanggal 28 Juni 2022 dengan tembusan kepada Bupati Aceh Selatan, Kepala BPKD dan Kepala Satpol PP Aceh Selatan.
” Namun saat itu oknum J tidak mengindahkannya, hingga tersiar berita bahwa aset tersebut telah digadaikan, kami telah mencoba menghubungi yang bersangkutan namun belum berhasil,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, Kadis DLH Aceh Selatan secara terbuka mengimbau agar oknum J segera mengembalikan sepeda motor dinas milik DLH Aceh Selatan secepatnya.
” Segera kembalikan sepeda motor DLH tersebut secepatnya dan memberikan konfirmasi kepada kami terkait keberadaan sepeda motor tersebut, jika tidak kami tidak segan-segan melaporkan kepada pihak penegak hukum,” demikian tandas pria murah senyum itu .
Hingga berita ini ditayangkan, Krusial.com belum berhasil mengkonfirmasi oknum J, adapun pesan singkat yang redaksi kirimkan hanya dibaca saja oleh J. (Safdar.S)