ACEH SELATAN – Aliansi Penambang Emas Rakyat (APER) Aceh Selatan melakukan audiensi dengan pimpinan dewan di kantor DPRK Aceh Selatan, Selasa (1/3/2022).
Audiensi tersebut dilaksanakan sehubungan telah terjadinya pemanggilan penambang emas Aceh Selatan pada berapa bulan yang lalu oleh pihak Polres Aceh Selatan.
Koordinator audiensi Abdul Kadir mengatakan pemanggilan penambang ke polres Aceh Selatan tersebut diminta sebagai saksi ,maka berdasarkan hal itu perwakilan desa yang didalamnya memiliki tambang emas diantaranya Desa Kuta Trieng, Desa Gunung Rotan, Desa Bukit Meh, Desa Mutiara Dan Desa Panton Luas, pada hari Senin (21/2/2022) diundang secara lisan ke Kapolres Aceh Selatan.
“Polres memberikan intruksi secara lisan kepada kami bahwa gelendong dan lubang tambang emas untuk di istrirahat dulu dengan jangka waktu tidak ditentukan,” ucap Abdul Kadir saat diwawancarai di gedung DPRK Aceh Selatan, Senin (1/3/2022).
Oleh sebab itu lanjutnya, perwakilan enam desa yang ada tambang emas melakukan audiensi dengan DPRK Aceh Selatan dengan harapan mencari kepastian nasib tambang emas tersebut agar dapat beroperasi seperti biasa.
Pihaknya menyampaikan point-point yang disampaikan dalam rapat audiensi dengan DPRK Aceh Selatan, diantaranya mempertanyakan kepada DPRK dan Bupati Aceh Selatan mengapa penambang emas rakyat secara manual selalu dipersalah oleh negara pada hal hanya mencari nafkah menyambung hidup.
Pihaknya juga memohon kepada DPR Kabupaten Aceh Selatan dan bupati untuk dapat mencari jalan tengah yang terbaik untuk nasib penambang emas rakyat Aceh Selatan.
Selain itu APER memohon agar Bupati berseta DPR Kabupaten Aceh Selatan menjadi tambang emas yang ada di Desa Kuta Trieng, Desa Gunung Rotan Di Kecamatan Labuhan Haji Raya, Desa Alue Baro, Desa Bukit Meh Kecamatan Meukek, Dan Desa Mutiara, Desa Panton Luas Kecamatan Sawang untuk bisa di jadikan tambang rakyat secara resmi yang sah dan berbadan hukum.
“Semua aktfitas penambang seperti gelendong, lubang, dan palang yang ada desa kami sudah di istirahatkan sementara waktu dengan alasan untuk mencari jalan keluar dengan DPR dan Bupati,” lanjutnya.
Audiensi tersebut diterima langsung oleh Ketua DPR Kabupaten Aceh Selatan Amiruddin, Wakil Ketua II Adi Samridha S.Pd.I, beserta Anggota DPRK Aceh Selatan Zamzami ST, Baital Mukadis, Sofyan, Hadi Surya STP MT, dan Rema Mishul Azwa.