BANDA ACEH – Program Analog Switch Off (ASO) atau migrasi dari siaran televisi (TV) analog ke TV digital tengah gencar dilakukan pemerintah.
Rencananya, tahun ini siaran TV analog akan dimatikan dan digantikan oleh siaran TV digital.
Hal itu disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Analog Switch Off (ASO) Dari Sabang Indonesia & Seremonial Pembagian Set Top Box (STB) yang diselenggarakan oleh Kominfo RI bersama dengan Komisi I DPR RI di Hotel Grand Nanggroe Lueng Bata, Kota Banda Aceh, Minggu (3/7/2022).
Sosialisasi ini juga dihadiri oleh narasumber yang berkompeten diantaranya yakni Staf Khusus Menkominfo Rosarita Niken Widiastuti dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Isnaini Huda.
Isnaini dalam materinya menyampaikan bahwa di era digital seperti saat ini, masyarakat memang sudah sepatutnya mengikuti perkembangan yang ada.
“Tak terkecuali dengan peralihan siaran TV analog ke digital,” kata Isnaini yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Banda Aceh itu.
Diakui olehnya di zaman yang semakin maju ini perkembangan teknologi kian meningkat bahkan bisa dikatakan Tv analog sudah using tidak dapat diandalkan lagi.
“Ini karena Sistem tv analog berpotensi mengancam keamanan negara dan tidak dapat menghadirkan pelayanan terbaik baik pengguna televisi,” ujarnya.
Maka sebab itulah program pemerintah terkait migrasi TV analog ke digital itu patut didukung dan ditindaklanjuti.
“Apalagi harga yang ditawarkan terjangkau bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu untuk masyarakat kurang mampu dipastikan akan mendapatkan bantuan Set Top-Box gratis dari Kementerian Komunikasi dan Informasi.
“Ada sekitar 6,7 juta pelanggan akan menerima bantuan set top-box (STB) TV digital,” katanya.
Kemudian lanjutnya dalam hal ini DPR akan terus mengawasi terhadap pelaksanaan kebijakan migrasi tersebut sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
“Sementara jika nanti keluhan yang disampaikan oleh masyarakat mengenai pelaksanaan kebijakan migrasi tv digital ini maka dipastikan pihaknya ada untuk menampung aspirasi dan disampaikan kepada pihak terkait,” ujarnya.
Untuk diketahui kata Isnaini peralihan siaran TV analog ke digital ini sejalan dengan UU Cipta kerja yang membahas tentang penghentian siaran TV Analog di Indonesia.
“Lebih tepatnya ada Pasal 60A UU No. 11/2021 tentang Cipta Kerja mengatur mengenai pemadaman
siaran analog,” ujarnya.
Sementara penghentian siaran TV analog atau ASO akan dilakukan secara bertahap hingga pada November 2022 mendatang.
“Artinya November 2022 kita semua sudah diharuskan beralih ke TV digital,”katanya. (RS)