Krusial | Aceh Selatan – Tim Penegak Pembedayaan dan Sejahtera Keluarga (TP -PKK) Aceh Selatan bekerjasama dengan Yayasan Lembaga Hukum Pedang Keadilan Aceh Selatan (YLH-PKAS)elaksanakan kegiatan Sosialisasi Hukum tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) di Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Bakongan-Aceh Selatan, Rabu 11 September 2024.

Direktur YLH -PKAS Maman Supriadi dalam penyampaiannya materi tentang UU ITE mengingatkan kepada pelajar agar bijak dalam menggunakan media sosial mengingat meningakatnya kasus-kasus tindak pidana ITE dalam salah dalam penggunaanya media sosial yang mengakibatkan terjerat sanksi pidana seperti, tindak pidana penyebaran vidio asusila,tindak pidana promosi judi online,tindak pidana pencemaran nama baik,penyebaran berita bohong (Hoaks),tindak pidana ujaran kebencian dan lainnya.
” Kegiatan ini kita lakukan untuk memberikan pemahaman hukum undang-undang ITE kepada siswa SMA,” kata Maman Supriadi.
Lebih lanjut,Maman menjelaskan tujuan dari kegiatan tersebut sebagai langkah untuk mencegah terjadinya peningkatan tindak pidana UU ITE kususnya dalam wilayah hukum Aceh Selatan yang rentan dilakukan oleh kalangan anak remaja yang disebabkan penyalah gunaan dalam menggunakan media sosial, dengan adanya kegiatan ini semoga paham tentang hukum UU ITE dan dapat terhindar dari penyalah gunaan media sosial.
“Saat ini pengguna media sosial terbanyak itu adalah kalangan anak remaja,” lanjut Maman.
Maman menambahkan,dalam kegiatan tersebut para peserta atau pelajar sangat antusias dalam mengikuti kegiatan. Begitupun kegiatan ini juga merupakan bagian atau salah satu Program Kerja YLH-PKAS dalam memberikan pendidikan hukum bagi masyarakat hal tersebut juga senada dengan Program Kerja dari TP-PKK Aceh Selatan tentang Keluarga Sadar Hukum.
*Kami berharap semoga kegiatan ini bermanfaat bagi siswa SMA Bakongan dan dapat di implementasikan dalam kehidupan sehari-hari ” tutup Maman.***
Tinggalkan Balasan