Krusial.com — Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial VRS (45) ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencurian gelang emas milik majikannya seberat 39,6 gram atau 12 mayam. Perempuan asal Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, itu diduga menjual perhiasan tersebut seharga Rp75 juta.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, dalam keterangannya Minggu (25/10/2026) mengatakan, tersangka diamankan pada 22 Oktober 2026 sekitar pukul 18.00 WIB setelah identitasnya terungkap melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) toko emas di kawasan Pasar Aceh.
Kasus ini bermula ketika istri korban, Ade Andriani Fitri, memeriksa tas penyimpanan perhiasan pada 21 Oktober 2026. Ia mendapati gelang emas miliknya telah hilang. Bersama suaminya, Bilal Akbar Moebaraq (29), ia kemudian mencari perhiasan tersebut sebelum melaporkan kehilangan itu kepada polisi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, gelang tersebut diduga diambil VRS dari tas yang disimpan di lemari ruang tamu rumah korban pada 17 Oktober 2026. Empat hari kemudian, tersangka diduga menjualnya di salah satu toko emas di kawasan Pasar Aceh seharga Rp75 juta.
Saat menelusuri keberadaan gelang, istri korban mendatangi toko emas dan meminta melihat rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut, korban mengenali perempuan yang menawarkan perhiasan itu sebagai ART yang bekerja di rumahnya.
Polisi kemudian memanggil VRS untuk menjalani pemeriksaan awal. Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, tersangka diduga mengambil gelang emas milik majikannya, kemudian menjualnya di salah satu toko emas di kawasan Pasar Aceh. Kasus ini terungkap setelah korban menelusuri rekaman CCTV toko emas tersebut,” ujarnya.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan satu unit iPhone berwarna biru, kartu ATM Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan saldo Rp62.486.224 yang disebut sebagai sisa uang hasil penjualan emas, serta surat emas milik korban.
Menurut Dizha, sebagian uang hasil penjualan gelang digunakan tersangka untuk membayar utang dan membeli telepon genggam.
“Selain mengamankan tersangka, kami juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit iPhone dan kartu ATM BSI yang berisi sisa uang hasil penjualan emas. Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp90,6 juta. Penyidik selanjutnya akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ***

Tinggalkan Balasan