Krusial.com — Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun ke Aceh Barat menelusuri tata kelola anggaran pendapatan dan belanja kabupaten (APBK), termasuk pengadaan barang dan jasa serta potensi konflik kepentingan dalam kebijakan pemerintahan Bupati Tarmizi.

Ketua LANA, Teuku Laksamana, mengatakan pengawasan terhadap penggunaan uang rakyat perlu diperketat agar pelaksanaan program pemerintah benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Ia menilai sejumlah kebijakan dan prioritas anggaran daerah perlu dibuka secara transparan kepada publik.

LANA menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari pembangunan daerah, pengadaan buku melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga realisasi janji pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat miskin.

“Kami ingin KPK melihat Aceh Barat lebih dekat. Telusuri siapa yang menikmati proyek pemerintah, bagaimana proses pengadaannya, siapa pihak-pihak yang berada di belakangnya, dan apakah terdapat hubungan kepentingan dengan lingkaran kekuasaan. Jangan sampai APBK berubah menjadi ladang kepentingan segelintir orang,” kata Teuku Laksamana di Meulaboh, Senin (19/10/2026).

Ia juga meminta pemerintah kabupaten membuka dokumen pengadaan, realisasi anggaran, data penerima manfaat, serta capaian program secara terukur. Menurutnya, publikasi kegiatan dan pernyataan keberhasilan pemerintah harus disertai data yang dapat diperiksa masyarakat.

Selain itu, LANA meminta dugaan praktik cashback dalam pengadaan buku sekolah yang sebelumnya menjadi perhatian publik ditelusuri secara independen. LANA menilai pemeriksaan diperlukan untuk memastikan persoalan tersebut memperoleh kejelasan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.

“Jangan sampai rakyat disuguhi kemeriahan acara, sementara persoalan kemiskinan, rumah tidak layak huni, dan kebutuhan dasar masyarakat belum tertangani secara maksimal. Bupati harus menjawab dengan data, bukan sekadar narasi keberhasilan,” ujarnya.

LANA juga mendesak agar potensi konflik kepentingan diperiksa apabila terdapat indikasi keterlibatan keluarga pejabat, orang dekat kekuasaan, atau pihak terafiliasi dalam proyek dan pengadaan pemerintah. Namun, lembaga tersebut menegaskan bahwa dugaan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan objektif dan tidak serta-merta dianggap sebagai bukti tindak pidana korupsi.

“Aceh Barat bukan perusahaan keluarga. Jabatan bupati adalah mandat rakyat, bukan karpet merah bagi siapa pun untuk memperoleh keuntungan dari kekuasaan,” tegas Teuku Laksamana.

Ia menambahkan, pemerintah daerah semestinya membuka ruang pengawasan bagi KPK, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan aparat penegak hukum untuk memastikan anggaran dikelola sesuai ketentuan.

“Kami tidak sedang meminta KPK mencari-cari kesalahan bupati. Kami meminta KPK memastikan tidak ada uang rakyat yang disalahgunakan. Kalau bersih, buktikan. Kalau ada penyimpangan, siapa pun yang terlibat harus diproses tanpa pandang jabatan maupun hubungan keluarga,” katanya.

LANA berharap lembaga antirasuah tersebut mempertimbangkan langkah pencegahan maupun penindakan sesuai kewenangannya apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran. ***