Menu

Mode Gelap

Berita · 22 Jul 2022 11:00 WIB ·

Terkait Tumpahan Minyak Di Badan Jalan, Koordinator For-PAS Minta Dishub Aceh Selatan Bersikap Tegas


					Pengendara Sepeda Motor Alami Kecelakaan Akibat Melintasi Tumpahan Minyak Di Gunung Panjupian Aceh Selatan, Kamis (21/7/2022) Photo HO Perbesar

Pengendara Sepeda Motor Alami Kecelakaan Akibat Melintasi Tumpahan Minyak Di Gunung Panjupian Aceh Selatan, Kamis (21/7/2022) Photo HO

ACEH SELATAN – Koordinator For-PAS Aceh Selatan, Teuku Sukandi akhirnya angkat suara terkait ceceran tumpahan minyak sawit (cpo) yang diduga berasal dari arah Nagan Raya di jalan negara Kabupaten Aceh Selatan, pasalnya kondisi itu beresiko mengundang kecelakaan maut yang akan merenggut nyawa manusia.

“Mencermati Berita di Media Krusial Com Edisi Kamis Tanggal 21/7/2022, bahwa ceceran tumpahan minyak sawit mulai dari ruas jalan negara Kecamatan Labuhan Haji sampai dengan ruas jalan negara Kecamatan Trumon telah mengakibatkan terjadinya kecelakaan di beberapa titik,” tulisnya dalam siaran pers yang diterima redaksi Krusial.com, Jumat (22/7/2022) sore.

Baca Juga:  Polres Aceh Selatan adakan lomba 3 pilar dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke 77

Sukandi menyoroti konfirmasi Kadishub Aceh Selatan kepada Krusial.Com telah memberikan keterangan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Satlantas sekaligus Kadishub juga akan mempelajari kembali UU RI No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan alasan rekomendasi izin operasional pengangkutan itu bukan wewenang kabupaten.

“Bila pemahaman regulasi ini dipedomani dengan sempit maka akan terjadi kekakuan penafsiran yang resikonya akan berakibat fatal yang mengakibatkan penguna jalan kehilangan nyawa,” ulasnya.

Baca Juga:  Terseret Ombak Saat Memancing Di Pasir Setumpuk, Warga Air Pinang Ditemukan Tak Bernyawa

Oleh sebab itu, Teuku Sukandi menyarankan agar Kadishub dan Satlantas pelajari, PP no 37 tahun 2017 (PP ini adalah juklak dan juknis dari UU) tentang keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

“Ini adalah satu keadaan terhindarnya setiap orang dari resiko kecelakaan yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan dan atau lingkungan,” tukasnya.

Sukandi melanjutkan berdasarkan aturan ini maka kendaraan yang mengakibatkan ceceran minyak sawit mesti segera di antispasi dengan tindakan preventif dan komprehensif dengan dimintakan pertanggungjawabannya.

Baca Juga:  Terseret Arus Sungai, Seorang Wanita Dilaporkan Hilang

“Kiranya saran ini dapat diindahkan pihak terkait (Dishub dan Satlantas) supaya masyarakat tidak melakukan tindakan hukum rimba,” pungkas Teuku Sukandi.(Safdar.S/Red)

Artikel ini telah dibaca 181 kali

KRUSIAL badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ini Desain Surat Suara Pilpres 2024

29 November 2023 - 11:54 WIB

ASN Pemkab Aceh Selatan Jalani Test Urine Untuk Cegah Penyalahgunaan Narkoba

29 November 2023 - 07:59 WIB

Barisan Muda Hadi Surya Salurkan Sembako dan Bantu Bersihkan Lumpur Sisa Banjir Bandang

29 November 2023 - 05:43 WIB

Pemkab Aceh Selatan Gelar HUT KORPRI ke 52

29 November 2023 - 05:15 WIB

Peduli Bencana Banjir Bandang Trumon Raya, BEM Poltas Salurkan Bantuan

28 November 2023 - 15:21 WIB

Lanjutkan Roda Organisasi, PC PMII Aceh Timur Gelar Mapaba IV

28 November 2023 - 11:16 WIB

Trending di News