Krusial.com| Aceh Selatan – Ketua Forum Pemerhati Aceh Selatan (For-PAS) Teuku Sukandi angkat bicara terkait penilaian buruk terhadap pelayanan di Dinas Dukcapil Aceh Selatan.
Menurutnya berdasarkan penelusurannya, ia menyimpulkan bahwa pelayanan di Disdukcapil Aceh Selatan memang terbukti buruk, hal itu terjadi karena terdapat rangkap jabatan pada salah satu kepala seksi di dinas tersebut.
” Kasi Pelayanan Akte Kematian Disdukcapil Aceh Selatan itu merangkap tiga jabatan, yaitu jabatan Kasi Kelahiran orangnya sudah meninggal dunia dan jabatan Kasi Perkawinan dimana orangnya sudah pensiun,” terangnya kepada Krusial.com, Kamis (28/7/2022) .
Ia menilai rangkap jabatan tersebut sangat berdampak dengan sangat buruknya pelayanan di Disdukcapil Aceh Selatan, hal ini diperburuk menurutnya Kasi Kelahiran yang diberikan wewenang memangku tiga jabatan itu sangat tidak mampu menjalankan tupoksinya.
” Ini dikarenakan rendahnya etika moral sebagai aparatur sipil negara, sebagai pelayan masyarakat ditambah lagi kemampuan manajerialnya sangat rendah oleh karena itu sudah selayak dan sepantasnya Kasi ini dinonjobkan oleh usernya,” tegas mantan anggota DPRK Aceh Selatan itu.
Ia menyebutkan, sebagai pemerhati jauh sebelum berita keluhan masyarakat terhadap pelayanan Disdukcapil Aceh Selatan di media mencuat lagi kepermukaan, dirinya sudah mengingatkan tentang kekosongan jabatan Kasi di Disdukcapil ini pada Pemkab agar segera diisi kembali.
Disamping itu, Teuku Sukandi juga menyarankan agar abdi negara pegawai negri sipil tidak terpaku pada aturan hukum yang berlaku itu secara teksbook karena semua aturan itu dilaksanakan penuh dengan kebijaksanaan.
” Kami juga sarankan bahwa diperbolehkan untuk mewakilkan pengurusan akte kelahiran dan kematian atau surat-surat lainnya di Disdukcapil,” harapnya.
Sementara terkait dengan akte kelahiran bagi para orang tua atau lansia, Sukandi menyarankan bila surat nikah orang tua dari para lansia ini tidak ada atau saksi dari lansia ini sudah almarhum atau saksi lainnya tidak ada yang lebih tua dari yang bersangkutan maka syarat surat keterangan itu cukup dikeluarkan oleh kepala gampongnya saja
“Sederhananya para lansia ini dalam mengurus akte kelahirannya atau surat-surat lainya yang berhubungan dengan Disdukcapil kami sarankan untuk di urus keuchik saja,” tandasnya.(Safdar.S)