Menu

Mode Gelap

Berita · 28 Jul 2022 WIB ·

Terkait Pelayanan Disdukcapil, For-PAS Soroti Perihal Rangkap Jabatan


					Ketua Forum Pemerhati Aceh Selatan (For-PAS) Teuku Sukandi Perbesar

Ketua Forum Pemerhati Aceh Selatan (For-PAS) Teuku Sukandi

Krusial.com| Aceh Selatan – Ketua Forum Pemerhati Aceh Selatan (For-PAS) Teuku Sukandi angkat bicara terkait penilaian buruk terhadap pelayanan di Dinas Dukcapil Aceh Selatan.

Menurutnya berdasarkan penelusurannya, ia menyimpulkan bahwa pelayanan di Disdukcapil Aceh Selatan memang terbukti buruk, hal itu terjadi karena terdapat rangkap jabatan pada salah satu kepala seksi di dinas tersebut.

” Kasi Pelayanan Akte Kematian Disdukcapil Aceh Selatan itu merangkap tiga jabatan, yaitu jabatan Kasi Kelahiran orangnya sudah meninggal dunia dan jabatan Kasi Perkawinan dimana orangnya sudah pensiun,” terangnya kepada Krusial.com, Kamis (28/7/2022) .

Ia menilai rangkap jabatan tersebut sangat berdampak dengan sangat buruknya pelayanan di Disdukcapil Aceh Selatan, hal ini diperburuk menurutnya Kasi Kelahiran yang diberikan wewenang memangku tiga jabatan itu sangat tidak mampu menjalankan tupoksinya.

” Ini dikarenakan rendahnya etika moral sebagai aparatur sipil negara, sebagai pelayan masyarakat ditambah lagi kemampuan manajerialnya sangat rendah oleh karena itu sudah selayak dan sepantasnya Kasi ini dinonjobkan oleh usernya,” tegas mantan anggota DPRK Aceh Selatan itu.

Ia menyebutkan, sebagai pemerhati jauh sebelum berita keluhan masyarakat terhadap pelayanan Disdukcapil Aceh Selatan di media mencuat lagi kepermukaan, dirinya sudah mengingatkan tentang kekosongan jabatan Kasi di Disdukcapil ini pada Pemkab agar segera diisi kembali.

Disamping itu, Teuku Sukandi juga menyarankan agar abdi negara pegawai negri sipil tidak terpaku pada aturan hukum yang berlaku itu secara teksbook karena semua aturan itu dilaksanakan penuh dengan kebijaksanaan.

” Kami juga sarankan bahwa diperbolehkan untuk mewakilkan pengurusan akte kelahiran dan kematian atau surat-surat lainnya di Disdukcapil,” harapnya.

Sementara terkait dengan akte kelahiran bagi para orang tua atau lansia, Sukandi menyarankan bila surat nikah orang tua dari para lansia ini tidak ada atau saksi dari lansia ini sudah almarhum atau saksi lainnya tidak ada yang lebih tua dari yang bersangkutan maka syarat surat keterangan itu cukup dikeluarkan oleh kepala gampongnya saja

“Sederhananya para lansia ini dalam mengurus akte kelahirannya atau surat-surat lainya yang berhubungan dengan Disdukcapil kami sarankan untuk di urus keuchik saja,” tandasnya.(Safdar.S)

Artikel ini telah dibaca 191 kali

KRUSIAL badge-check

Jurnalis

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber Krusial.com dan Ikuti Berita Lainnya di Google News
Baca Lainnya

Tim Boling Aceh Optimistis Raih Medali di PON XXI Meski Minim Fasilitas

10 September 2024 - 16:55 WIB

Kominfo Kolaborasi Ciptakan Talenta Digital Andal lewat Pelatihan DLA di Kota Samarinda

10 September 2024 - 16:39 WIB

1.370 Kendaraan Disiapkan untuk Dukung Mobilitas Atlet dan Tamu PON XXI 2024 Aceh-Sumut

10 September 2024 - 16:31 WIB

Kominfo Pastikan Jaringan 5G dan Keamanan Siber selama PON XXI Aceh-Sumut 2024

10 September 2024 - 16:13 WIB

PDA Aceh Selatan Siap Menangkan Pasangan IDAMAN di Pilkada 2024

10 September 2024 - 13:49 WIB

Latih Karakter Mahasiswa, Poltas Gelar Bintalfisdis

10 September 2024 - 13:12 WIB

Trending di News